Akurat
Pemprov Sumsel

DJP Taksir PPN 12 Persen Barang Mewah Tambah Penerimaan Negara Rp3,5 Triliun

Demi Ermansyah | 6 Januari 2025, 21:07 WIB
DJP Taksir PPN 12 Persen Barang Mewah Tambah Penerimaan Negara Rp3,5 Triliun

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkirakan penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk barang dan jasa mewah bisa menambah pundi-pundi negara hingga Rp1,5 triliun sampai Rp3,5 triliun. Perhitungan ini merupakan hasil kerjasama DJP dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF).  

"Kalau dihitung bareng Pak Febrio (Kepala BKF), perkiraan penerimaannya di kisaran Rp1,5 triliun sampai Rp3,5 triliun," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN 2024 di Jakarta, Senin (6/1/2025).  

Pemerintah sendiri menargetkan penerimaan pajak pada 2025 mencapai Rp2.189,3 triliun, tumbuh 13,9% dari proyeksi 2024. Untuk mengejar target tersebut, Suryo menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperluas basis pajak melalui strategi intensifikasi dan ekstensifikasi. 

Baca Juga: Terlanjur Bayar PPN 12 Persen? Begini Mekanisme Pengembaliannya

"Kami juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Pak Askolani (Dirjen Bea Cukai) dan Pak Isa (Dirjen Anggaran), untuk menggali potensi sumber penerimaan baru yang selama ini belum terjangkau," jelas Suryo.  

Penerapan tarif PPN 12% ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, yang secara spesifik mengatur kategori barang dan jasa mewah yang dikenakan pajak tambahan.  

Sementara itu, laporan Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi penerimaan pajak hingga akhir 2024 mencapai Rp1.932,4 triliun, atau 97,2% dari target APBN sebesar Rp1.988,9 triliun. Meski sedikit meleset dari target, angka ini tetap mencatat pertumbuhan 3,5% dibandingkan tahun sebelumnya.  

"Langkah ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan penerimaan negara, sekaligus mendorong optimalisasi sektor pajak dalam APBN mendatang," tukasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.