AKURAT.CO Belakangan, publik dibuat gaduh dengan kebijakan baru pemerintah yang melarang pangkalan resmi menjuak LPG 3 Kg ke pengecer ataupun warung.
Pasalnya, masih banyak masyarakat yang tak selayaknya mendapat gas subsidi tersebut justru mencari kesempatan dalam kesempitan.
Subsidi energi selalu menjadi perdebatan panas dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Asal tahu, subsidi energi tanpa kompensasi dalam APBN tahun 2025 mencapai Rp204,5 triliun atau naik dari outlook tahun 2024 yang diperkirakan mencapai Rp192,8 triliun.
Rinciannya, subsidi BBM dan LPG 3 Kilogram (Kg) mencapai Rp114 triliun atau naik dari outlook tahun 2024 yang mencapai Rp112 triliun. Sisanya subsidi listrik yang juga mengalami kenaikan menjadi Rp90,2 triliun dari outlook tahun 2024 ini yang diperkirakan mencapai Rp80,7 triliun.
Baca Juga: Anggaran Subsidi Energi 2025 Disepakati, Masih Ada Gas Melon?
Di satu sisi, subsidi diperlukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Namun di sisi lain, jika tidak dikelola dengan baik, subsidi bisa menjadi beban berat bagi keuangan negara karena tak tepat sasaran.
Sebagai contoh, pemerintah kini menerapkan skema baru dalam penyaluran subsidi energi, khususnya untuk BBM dan LPG. Salah satu langkah yang diterapkan adalah penggunaan QR code untuk pembelian Pertalite. Dengan skema ini, hanya masyarakat yang benar-benar berhak yang bisa menikmati harga subsidi.
Kebijakan ini mungkin tidak populis, terutama bagi masyarakat yang selama ini menikmati subsidi tanpa batasan ketat. Namun, secara angka, langkah ini mampu menekan kebocoran dan pembengkakan anggaran subsidi yang lazim muncul dalam APBN Perubahan (APBN-P).
Subsidi Listrik Tepat Sasaran?
Beberapa rumah tangga dengan daya diatas 900 VA masih menikmati subsidi dengan cara memanipulasi data kependudukan atau melakukan perubahan daya listrik tanpa melapor.
Pemerintah berencana menerapkan verifikasi lebih ketat terhadap penerima subsidi listrik, misalnya dengan memadankan data pelanggan listrik dengan data kesejahteraan sosial dari Kementerian Sosial.
Langkah ke Depan
Sementara itu, reformasi subsidi listrik harus dilakukan dengan pendekatan yang lebih transparan dan berbasis data yang akurat. Pemerintah perlu menggandeng PLN, Kementerian Sosial, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan subsidi benar-benar tepat sasaran tanpa menimbulkan gejolak sosial.
Efisiensi subsidi dalam APBN 2025 adalah langkah besar, tetapi keberhasilannya akan sangat bergantung pada eksekusi di lapangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal










