AKURAT.CO Selasa (24/6/2025) sore, Heri (28 tahun), salah satu pekerja di Ibu Kota kaget ketika mendapati notifikasi di mobile bankingnya perihal transferan Rp600.000.
Setelah melakukan mutasi rekening, Heri mengetahui bahwa transferan tersebut merupakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang mulai disalurkan pemerintah untuk periode Juni dan Juli tahun 2025. Yang membuat Heri bingung, ia tak memenuhi kriteria dan tak seharusnya menerima pencairan BSU.
Asal tahu, kriteria penerima BSU di antaranya memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kota di wilayah kerja serta terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif per April 2025, dan memiliki rekening Bank Himbara/ BSI/ Pos Penyalur. Sementara gaji pokok maupun Take Home Pay (THP) Heri jauh di atas ambang batas itu.
Baca Juga: Agar BSU Bantuan Subsidi Upah Bermanfaat Sesuai Syariat Islam
"Kok bisa ya saya dapat BSU?," tanyanya dengan penuh heran kepada Akurat.co, Kamis (26/6/2025).
Tak seperti Heri, banyak warganet yang merupakan pekerja yang memenuhi kriteria penerima BSU mengeluh karena belum mendapatkan pencairan. Kok bisa?
Jika mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, pekerja memenuhi kriteria penerima BSU (berstatus eligible) saat melakukan pengecekan di laman bpjsketenagakerjaan.go.id pun belum tentu akan otomatis menerima pencairan. Pasalnya, tim BPJS TK akan melakukan verifikasi lapangan terlebih dahulu.
Fokus ke Pembukaan Lapangan Kerja
Ekonom Makroekonomi dan Keuangan Lembaga Penyelidik Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia (UI) Teuku Riefky menilai BSU, terlepas dari dampak positifnya, bukan lah solusi jangka panjang.
Menurutnya, yang lebih struktural adalah menciptakan iklim investasi dan ramah pebisnis, mengurai praktik perburuan rente, mempermudah birokrasi serta perizinan. Dengan investasi yang kuat, akan lahir lapangan kerja yang berkualitas.
"Ini yang sebetulnya paling penting atau yang pemerintah bisa lakukan untuk membuat iklim investasi bersahabat sehingga kemudian investasi masuk dan tercipta lapangan kerja sehingga masyarakat mendapatkan income yang layak dan ini baru menciptakan daya beli," ucap Riefky.
Ditambahkan Riefky, BSU juga tak akan terlalu membantu daya beli masyarakat yang melemah, terutama kelas menengah ke atas yang dalam beberapa tahun terakhir terabaikan.
Kelompok ini, lanjut Riefky, tak tersentuh oleh bantuan pemerintah dan mayoritas masyarakatnya memiliki pendapatan yang tidak stabil. Padahal kelompok itu pula yang mengalami tekanan dalam beberapa tahun terakhir.
"Masyarakat ini tak memiliki income yang cukup stabil, lalu juga penciptaan lapangan kerja relatif minim, bahkan di beberapa kesempatan kita lihat kerja di PHK masal. Inilah yang kemudian membuat daya beli masyarakat itu secara agregat menurun," imbuh Riefky.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal










