Lunasi Utang Pajak Rp25,4 Miliar, Wajib Pajak SHB Dibebaskan dari Lapas Kelas I Semarang

AKURAT.CO Penanggung Pajak berinisial SHB, yang sebelumnya dilakukan tindakan penyanderaan (gijzeling) oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang, telah melunasi seluruh utang pajaknya sebesar Rp25,46 miliar serta biaya penagihan sebesar Rp7,58 juta pada Kamis (15/1/2026).
Dengan pelunasan tersebut, SHB dibebaskan dari penyanderaan karena telah memenuhi ketentuan Pasal 73 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023, yang mengatur bahwa Penanggung Pajak dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar penyanderaan telah dibayar lunas.
Tindakan penyanderaan dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Dua Semarang, dengan dukungan penuh Bareskrim Polri, sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama DJP–Polri Nomor PKS/7/III/2021 dan PRJ-04/PJ/2021 tentang Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan. Penyanderaan merupakan pengekangan sementara kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
Baca Juga: DJP Serahkan Tersangka Kasus Faktur Fiktif Yang Rugikan Negara Rp170 Miliar
Tindakan ini hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang memiliki utang pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya untuk melunasi utang pajak tersebut. Penanggung Pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak beserta biaya penagihan telah dilunasi.
Dalam kasus SHB, yang bersangkutan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang. Selama masa penyanderaan, Direktorat Jenderal Pajak memastikan hak-hak dasar Penanggung Pajak tetap terpenuhi. Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh menegaskan bahwa tindakan penyanderaan hingga pelepasan dilaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
"Penyanderaan kami lakukan sebagai langkah penegakan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yakni UU Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000. Seluruh proses telah dilakukan sesuai aturan dan prosedur," ujar Nurbaeti.
Nurbaeti berharap kejadian serupa tidak terulang dan mengimbau wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu. Kami selalu mengedepankan pelayanan dalam menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak, sehingga langkah law enforcement merupakan upaya terakhir," lanjutnya.
Di sisi lain, ia menyampaikan bahwa tindakan penegakan hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lainnya. "Kegiatan ini diharapkan menjadi contoh dan memberikan efek jera, bahwa penegakan hukum perpajakan tidak memandang siapa pun dan dapat diterapkan kepada siapa saja yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan," tukasnya.
Apabila wajib pajak memerlukan informasi lebih lanjut terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau melalui Kring Pajak 1500200, serta mengunjungi laman resmi www.pajak.go.id.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









