Urgensi Perppu Defisit APBN di Atas 3 Persen PDB

AKURAT.CO Perang AS-Iran yang telah berlangsung selama 17 hari sejak pertama kali bergulir 28 Februari 2026 lalu membawa sejumlah keresahan pada kondisi perekonomian global, tak terkecuali Indonesia.
Pasalnya, perang berkepanjangan tersebut, ditambah mandeknya alur distribusi minyak global maupun komoditas lainnya akibat penutupan Selat Hormuz bisa berdampak pada pembengkakan defisit fiskal, utamanya dari belanja subsidi energi dan melemahnya pendapatan pajak berbagai eksportir yang terhambat bisnisnya.
Wacana pelebaran defisit APBN di atas 3% PDB pun menyeruak. Konon, opsi Perppu atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang pelebaran defisit fiskal terbuka untuk diaktifkan kembali, seperti masa pandemi Covid-19 pada 2020-2022 lalu. Pertanyaannya, seberapa urgent kondisinya?
Baca Juga: Wakil Ketua BAKN DPR Apresiasi RAPBN 2026, Defisit Fiskal Membaik
Meskipun, hal ini sudah "dibantah" terang-terangan oleh pemerintah. "Belum kelihatan sampai sekarang (Perppu defisit APBN di atas 3% PDB) sih karena anggarannya masih aman," ujar Menkeu Purbaya di Jakarta, baru-baru ini.
Presiden Prabowo pun menegaskan bahwa ia tak berharap perppu pelebaran defisit fiskal diaktifkan kembali. Mengingat batas defisit fiskal 3% PDB merupakan alat yang baik untuk mendisiplinkan diri, defisit fiskal tak perlu diperlebar terkecuali ada keadaan darurat yang sangat besar seperti pandemi Covid-19.
Memang, defisit APBN terkini tercatat hanya sebesar Rp135,7 triliun setara 0,53% PDB, masih jauh dari batas maksimal 3% PDB seperti yang diamanatkan UU 17/2003 tentang Keuangan Negara dan PP 23/2003 tentang jumlah kumulatif defisit APBN/APBD.
Namun catatannya, perang AS-Iran dan krisis geopolitik Timur Tengah baru berlangsung di penghujung Februari dan dampaknya baru akan terlihat di realisasi APBN Maret 2026 dan seterusnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










