Akurat
Pemprov Sumsel

BI Turunkan Threshold Valas Jadi USD50 Ribu Mulai April 2026

Esha Tri Wahyuni | 18 Maret 2026, 09:30 WIB
BI Turunkan Threshold Valas Jadi USD50 Ribu Mulai April 2026

AKURAT.CO Bank Indonesia (BI) resmi menurunkan ambang batas (threshold) pembelian valuta asing (valas) yang wajib disertai dokumen underlying dari sebelumnya USD100 ribu menjadi USD50 ribu per pelaku per bulan.

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 April 2026, dengan masa transisi hingga 30 April 2026.

Gubernur BI, Perry Warjiyo menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari strategi bank sentral menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika global.

“Bank Indonesia berkomitmen penuh dan all out akan menjaga stabilitas nilai tukar dengan berbagai instrumen-instrumen yang kami punyai di kebijakan moneter,” ujar Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI secara daring, Selasa (17/3/2026).

Baca Juga: Penukaran Uang Baru PINTAR BI Periode 3 Apakah Ada? Ini Penjelasan Resmi Bank Indonesia

Dengan penyesuaian tersebut, setiap pembelian valas di atas USD50 ribu tetap dapat dilakukan, namun wajib disertai dokumen underlying yang menunjukkan kebutuhan ekonomi riil. BI menekankan kebijakan ini bukan pembatasan transaksi, melainkan penguatan aspek transparansi dan akuntabilitas transaksi valas.

Selain itu, BI juga melakukan penyesuaian pada instrumen lindung nilai (hedging). Threshold untuk transaksi penjualan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) dan forward dinaikkan dari USD5 juta menjadi USD10 juta per transaksi.

Penyesuaian serupa berlaku pada transaksi swap, baik pembelian maupun penjualan, yang kini juga menjadi USD10 juta per transaksi.

Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono menjelaskan, perubahan ini dirancang untuk menyeimbangkan stabilitas nilai tukar sekaligus memperdalam pasar keuangan domestik.

Baca Juga: Apa Peran Bank Indonesia dalam Pengawasan Transaksi Digital?

“Penyempurnaan ini akan dilakukan pada tanggal 1 April, dan Bank Indonesia juga memberikan masa transisi selama 1 bulan untuk memastikan implementasi semua berjalan lancar,” kata Thomas.

Ia menambahkan, penurunan threshold pembelian valas bertujuan menekan potensi transaksi spekulatif.

“Penurunan threshold beli valas ditujukan untuk memperkuat transaksi tunai yang berdasarkan kebutuhan riil (underlying) dan bukan spekulatif,” ujarnya.

Di sisi lain, peningkatan threshold pada instrumen derivatif valas bertujuan memberikan fleksibilitas lebih bagi pelaku pasar dalam mengelola risiko dan menyediakan likuiditas. Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kedalaman pasar keuangan domestik, khususnya di segmen derivatif.

Dalam kebijakan yang sama, BI turut memperketat ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD). Ambang batas kewajiban dokumen pendukung untuk transfer dana keluar negeri (outgoing) dalam valas diturunkan dari USD100 ribu menjadi USD50 ribu, efektif mulai April 2026.

Secara historis, kebijakan penguatan underlying dalam transaksi valas telah digunakan BI sejak periode tekanan nilai tukar, termasuk saat gejolak global 2013 (taper tantrum) dan tekanan pasar saat pandemi 2020. Penyesuaian threshold kali ini mencerminkan respons BI terhadap volatilitas global yang masih tinggi, termasuk ketidakpastian suku bunga global dan fluktuasi aliran modal.

Dari sisi dampak, kebijakan ini berpotensi meningkatkan transparansi transaksi valas dan mengurangi tekanan spekulatif terhadap rupiah. Bagi pelaku usaha, kewajiban dokumen underlying yang lebih ketat menuntut disiplin administrasi, namun tetap memberi ruang transaksi selama berbasis kebutuhan riil.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.