Sampaikan SPT Tak Benar, PT GBP Didenda Rp214 Miliar

AKURAT.CO Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan pidana perpajakan terhadap PT Gala Bumiperkasa (GBP) pada Kamis, 12 Maret 2026.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan PT GBP terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Putusan ini menegaskan komitmen penegakan hukum perpajakan terhadap pelanggaran yang merugikan pendapatan negara.
Baca Juga: Coretax DJP dan Tanda Tangan Elektronik: Cara Baru Lapor SPT Lebih Aman & Praktis
Atas perbuatannya, PT GBP dijatuhi pidana denda sebesar Rp214.683.390.950 (dua ratus empat belas miliar enam ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), yang merupakan denda sebesar dua kali dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar sebesar Rp107.341.695.475.
Selain pidana denda, Pengadilan Negeri Surabaya juga menetapkan perampasan barang bukti berupa aset tanah dan bangunan milik PT GBP untuk selanjutnya dilelang dan diperhitungkan sebagai pembayaran denda.
Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Samingun, menjelaskan bahwa putusan ini merupakan puncak dari proses penanganan perkara yang menghadapi berbagai tantangan.
Pada tahap penyidikan, penyidik menghadapi empat kali upaya praperadilan, hingga ketidakhadiran tersangka pada saat penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti. Meskipun demikian, proses penegakan hukum tetap berjalan hingga perkara ini dapat dilimpahkan ke pengadilan dan memperoleh putusan.
Lebih lanjut, Samingun mengapresiasi kerja sama yang erat, sinergi yang berkesinambungan, dan kolaborasi yang solid antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Republik Indonesia.
Menurutnya, sinergi antar aparat penegak hukum tersebut menjadi faktor penting dalam menghadapi berbagai tantangan selama proses penanganan perkara hingga perkara ini dapat disidangkan dan diputus oleh pengadilan.
“Penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan menimbulkan efek jera, tetapi juga untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara,” tegas Samingun.
Melalui penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkeadilan, DJP berharap dapat terus mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak serta mengamankan penerimaan negara guna mendukung keuangan negara yang sehat dan berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









