Ekspansi PTN Rusak Keseimbangan Ekosistem Pendidikan Tinggi Nasional

AKURAT.CO Ekspansi agresif perguruan tinggi negeri (PTN) dalam menerima mahasiswa baru dinilai mulai mengganggu keseimbangan ekosistem pendidikan tinggi nasional.
Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, memperingatkan bahwa praktik tersebut berpotensi menekan keberlangsungan perguruan tinggi swasta (PTS) dan menciptakan kompetisi yang tidak sehat.
Menurutnya, peran negara dan masyarakat dalam pendidikan tinggi seharusnya berjalan beriringan. Namun, ketika PTN memperbesar kapasitas penerimaan mahasiswa secara berlebihan, keseimbangan itu terganggu.
Baca Juga: Job Fair 2024 Jadi Kesempatan Emas bagi Lulusan Universitas Bakrie
“Ekspansi tanpa kontrol menciptakan kompetisi yang cenderung ‘mematikan’, dimana PTN dengan keunggulan strukturalnya berpotensi menyedot mayoritas calon mahasiswa, termasuk yang terbaik,” ujar Prof. Didik di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Distorsi Ekosistem dan Risiko Monopoli
PTN selama ini menikmati dukungan anggaran negara dalam jangka panjang, sekaligus memiliki reputasi yang lebih mapan.
Ketika institusi tersebut juga menghimpun dana dari masyarakat melalui penerimaan mahasiswa dalam skala besar, kombinasi ini dinilai menciptakan distorsi struktural.
Menurut Prof. Didik, tanpa intervensi negara, kondisi tersebut berpotensi mengarah pada monopoli peran pendidikan tinggi oleh PTN.
Ia menilai, negara melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta DPR, harus hadir untuk menjaga keseimbangan. Salah satu langkah yang diusulkan adalah pembatasan kuota mahasiswa PTN agar tidak melampaui batas kewajaran.
Tata Kelola Dana
Selain isu kapasitas mahasiswa, Prof. Didik juga menyoroti aspek transparansi pendanaan. Ia mengkritik praktik penghimpunan dana oleh PTN di luar skema APBN, yang dinilai perlu diaudit secara khusus.
“Jika PTN menghimpun dana masyarakat, maka perlu ada audit investigatif untuk memastikan akuntabilitas. Di sisi lain, distribusi dana negara harus lebih berimbang antara PTN dan PTS,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika PTS turut menerima dana publik, maka prinsip akuntabilitas yang sama juga harus diterapkan. DPR perlu meminta BPK mengaudit dana pendidikan.
Jika PTN juga menghimpun dana dari masyarakat, maka dana dari APBN dibagi rata antara PTN dan PTS untuk semua aspek, seperti gaji dosen, gedung, perkuliahan, penelitian, laboratorium, dan pengabdian masyarakat.
Karena itu, jika PTS menerima dana dari APBN, maka harus terbuka diaudit oleh pemerintah karena itu merupakan dana publik.
"Jadi untuk kebaikan ke depan harus ada audit investigasi terhadap PTHN yang melakukan penghimpuan dana masyarakat di luar APBN, yakni dari mahasiswa," ujarnya.
Diferensiasi Peran: Riset vs Akses
Lebih jauh, Didik mendorong reposisi peran antara PTN dan PTS sebagai solusi jangka panjang. PTN dinilai seharusnya difokuskan pada pengembangan riset, inovasi, dan program strategis berskala global.
Negara harus mendorong PTN menjadi pusat riset, excellence, program strategis yang menjadi progra pemerintah. Tidak seperti sekarang, mengembangkan diri sebagai teaching university dengan jumlah mahasiswa di luar batas.
Sementara itu, PTS diarahkan untuk memperluas akses pendidikan tinggi, terutama di daerah dan segmen masyarakat menengah ke bawah. PTS selanjutnya bersifat fleksibel, inovasi di tingkat desa dan daerah, niche market, dan vokasi di p[elosok nusantara dengan bantuan dana negara.
"Denga demikian, ekosistem menjadi sehat keduanya tak 'berebut hal yang sam' karena ada diferensiasi dan spesialisasi," kata Prof. Didik.
Taruhan pada Keberlanjutan Sistem
Isu ini pada akhirnya bukan sekadar soal jumlah mahasiswa, melainkan keberlanjutan sistem pendidikan tinggi secara keseluruhan. Tanpa pengaturan yang tepat, ekspansi PTN berisiko menggerus peran historis PTS, termasuk yang dikelola organisasi masyarakat seperti NU dan Muhammadiyah.
"Jika PTN terus ekspansi tanpa batas, maka peran PTS akan berkurang dan perlahan hilang karena kekurangan mahasiswa," ujarnya.
Prof. Didik menegaskan bahwa pembatasan kuota PTN bukan untuk mengurangi akses pendidikan, melainkan untuk menjaga keadilan dan kualitas dalam ekosistem. “Tujuannya memastikan seluruh ekosistem—baik PTN maupun PTS—dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










