Menko Airlangga: DHE SDA Wajib Masuk Sistem Keuangan RI 100 Persen

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah akan memperketat pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) melalui aturan baru yang mulai berlaku 1 Juni 2026.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, eksportir sektor SDA diwajibkan menempatkan devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan tingkat kepatuhan 100%.
Airlangga mengatakan kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden untuk memastikan hasil ekspor sumber daya alam memberikan dampak lebih besar terhadap perekonomian nasional.
Baca Juga: Rosan: DSI Hadir untuk Pantau Harga hingga Volume Ekspor SDA
“Ketentuan utama adalah eksportir sumber daya alam wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat kepatuhan 100 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Pemerintah menetapkan retensi DHE SDA minimal 30% untuk sektor migas dan 100% bagi sektor nonmigas. Dana tersebut wajib ditempatkan pada rekening khusus di sistem keuangan domestik selama minimal tiga bulan untuk migas dan 12 bulan untuk nonmigas.
Airlangga juga menegaskan seluruh penempatan retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Pemasukan atau repatriasi penempatan retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui bank Himbara. Jadi saya tegaskan kembali, retensi DHE sumber daya alam ini wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara,” katanya.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah memperkuat likuiditas domestik di tengah tingginya kebutuhan pembiayaan hilirisasi dan investasi industri berbasis sumber daya alam.
Berdasarkan data Bank Indonesia, nilai ekspor Indonesia sepanjang 2025 mencapai lebih dari USD280 miliar, dengan kontribusi terbesar berasal dari sektor batu bara, kelapa sawit, nikel, dan migas.
Namun selama ini sebagian besar devisa ekspor masih tersimpan di luar negeri sehingga dinilai belum optimal menopang stabilitas pasar keuangan domestik.
Baca Juga: DSI Resmi Dibentuk, Purbaya: Saatnya “Serok” Saham SDA
Pemerintah menilai penempatan devisa di dalam negeri dapat memperkuat cadangan devisa, menjaga kestabilan nilai tukar rupiah, sekaligus meningkatkan kapasitas pembiayaan sektor riil.
Kebijakan retensi DHE sebelumnya telah diterapkan sejak 2023, namun tingkat penempatan devisa dinilai masih terbatas karena eksportir hanya diwajibkan menyimpan sebagian dana dalam jangka waktu pendek.
Dalam aturan terbaru, pemerintah juga memberikan pengecualian tertentu bagi eksportir yang berasal dari negara mitra dagang yang telah memiliki perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan dengan Indonesia.
Eksportir dari negara tersebut tetap dapat menempatkan retensi DHE sebesar 30% selama tiga bulan di bank non-Himbara.
Selain itu, pemerintah menurunkan batas kewajiban konversi valuta asing ke rupiah dari sebelumnya 100% menjadi 50% bagi pelaku usaha yang masuk dalam skema perjanjian bilateral perdagangan maupun nota kesepahaman dengan Indonesia.
Untuk menarik minat eksportir, pemerintah turut menawarkan insentif pajak. Airlangga menyebut penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dapat memperoleh tarif pajak penghasilan (PPh) hingga 0%, jauh lebih rendah dibanding instrumen reguler yang dikenakan pajak sampai 20%.
“Insentif penempatan DHE sumber daya alam pemberian tarif PPh hingga 0 persen sesuai dengan jangka waktu penempatan atas penghasilan yang diperoleh oleh instrumen penempatan DHE SDA dibandingkan dengan instrumen regular yang kena pajak sampai 20 persen,” ujar Airlangga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









