Akurat Logo

Danantara Disiapkan Jadi Pengawas Baru Ekspor Komoditas SDA

Esha Tri Wahyuni | 22 Mei 2026, 10:30 WIB
Danantara Disiapkan Jadi Pengawas Baru Ekspor Komoditas SDA
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (AKURAT.CO/Esha Tri Wahyuni)

AKURAT.CO Pemerintah mulai mengintegrasikan data ekspor nasional milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan ke sistem Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai bagian dari pembentukan BUMN khusus ekspor untuk komoditas strategis.

Langkah ini menjadi fondasi baru pengawasan ekspor sumber daya alam (SDA) sekaligus penguatan kontrol devisa hasil ekspor (DHE) di tengah tingginya nilai perdagangan komoditas Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, data yang selama ini tersimpan dalam sistem DJBC dan Indonesia National Single Window (INSW) akan ditambahkan ke dalam sistem Danantara agar lembaga tersebut memiliki basis data menyeluruh terkait aktivitas ekspor nasional.

Baca Juga: KPK Tetapkan Pegawai Bea Cukai Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Impor DJBC

“Menambahkan datanya. Jadi data-data itu juga dimasukkan ke Danantara,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Data yang diintegrasikan mencakup identitas eksportir, pemilik barang, importir, hingga pemilik barang di negara tujuan.

Pemerintah menilai integrasi data ini penting untuk memperkuat tata kelola perdagangan ekspor, terutama untuk komoditas strategis seperti minyak sawit mentah (CPO), batu bara, dan ferro alloy yang selama ini menjadi penyumbang utama surplus perdagangan Indonesia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor Indonesia sepanjang 2025 mencapai sekitar USD294,5 miliar, dengan kontribusi terbesar berasal dari sektor nonmigas berbasis SDA. Komoditas batu bara, CPO, besi baja, dan turunannya masih mendominasi struktur ekspor nasional.

Sementara itu, Bank Indonesia mencatat surplus neraca perdagangan Indonesia telah berlangsung selama lebih dari 60 bulan berturut-turut hingga awal 2026, ditopang ekspor komoditas unggulan.

Baca Juga: Menko Airlangga: DHE SDA Wajib Masuk Sistem Keuangan RI 100 Persen

Langkah integrasi data ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA dalam pidato Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 di DPR RI, Rabu (20/5/2026).

Salah satu poin utama aturan tersebut adalah penugasan BUMN sebagai eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas strategis nasional.

BUMN khusus ekspor itu adalah PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), entitas yang berada langsung di bawah BPI Danantara. Pemerintah menyiapkan DSI untuk menjadi instrumen baru pengelolaan ekspor SDA nasional dengan model bertahap.

Pada fase pertama mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI akan berfungsi sebagai penilai dan perantara transaksi antara penjual dan pembeli ekspor.

Selanjutnya mulai Januari 2027, DSI akan bertransformasi menjadi trader penuh yang membeli langsung komoditas dari eksportir domestik, memegang barang, serta menanggung risiko perdagangan sebelum menjualnya ke pasar internasional.

Skema itu dinilai berbeda dibanding pola ekspor sebelumnya yang lebih banyak dilakukan langsung oleh eksportir swasta atau trader global.

Pemerintah ingin memastikan aliran data perdagangan, arus barang, hingga devisa hasil ekspor dapat lebih mudah dimonitor di dalam negeri.

Kebijakan tersebut juga berkaitan erat dengan upaya pemerintah memperkuat retensi devisa hasil ekspor SDA di sistem keuangan nasional.

Sebelumnya pemerintah telah mewajibkan eksportir SDA menempatkan DHE minimal 30% di dalam negeri selama periode tertentu melalui regulasi Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.