Pemerintah Mulai Uji Coba Ekspor Satu Pintu untuk Komoditas Strategis Per 1 Juni 2026

AKURAT.CO Pemerintah mulai menerapkan kebijakan ekspor satu pintu untuk tiga komoditas strategis, yakni batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan paduan besi (ferro alloy), mulai Senin (1/6/2026).
Namun, pada tahap awal, eksportir masih dapat menjalankan kegiatan ekspor seperti biasa dengan tambahan kewajiban pelaporan melalui sistem yang terhubung dengan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 akan menjadi masa transisi sebelum implementasi yang lebih luas dilakukan.
Baca Juga: Giliran Manajemen INDY Respons Kebijakan Ekspor Satu Pintu Lewat DSI
Dalam periode tersebut, pelaku usaha diwajibkan melaporkan kegiatan ekspornya melalui sistem yang terintegrasi dengan portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Masa transisi ini akan dievaluasi secara berkala sebagai dasar implementasi tahap berikutnya,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Data pemerintah menunjukkan ketiga komoditas yang menjadi tahap awal ekspor satu pintu memiliki kontribusi besar terhadap perdagangan luar negeri Indonesia.
Sepanjang 2025, nilai ekspor batu bara mencapai USD24,48 miliar, CPO sebesar USD24,42 miliar, dan ferro alloy senilai USD16,49 miliar.
Secara total, nilai ekspor ketiga komoditas tersebut mencapai USD66,13 miliar atau sekitar 23,4% dari total ekspor nasional sepanjang 2025.
Baca Juga: Begini Respons Manajemen TINS Soal Ekspor Satu Pintu Lewat DSI
Besarnya kontribusi tersebut membuat pemerintah menempatkan ketiga komoditas sebagai prioritas dalam implementasi awal kebijakan ekspor satu pintu.
Selain menjadi penyumbang utama devisa, batu bara, CPO, dan ferro alloy juga berperan penting dalam menjaga surplus neraca perdagangan Indonesia yang telah berlangsung selama 71 bulan berturut-turut.
Pemerintah berharap masa transisi dapat memberikan ruang bagi eksportir untuk menyesuaikan sistem pelaporan tanpa mengganggu arus barang, kontrak dagang, maupun kepastian usaha.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









