Pemerintah Mulai Uji Coba Ekspor Satu Pintu untuk Komoditas Strategis Per 1 Juni 2026

AKURAT.CO Pemerintah mulai menerapkan kebijakan ekspor satu pintu untuk tiga komoditas strategis, yakni batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan paduan besi (ferro alloy), mulai Senin (1/6/2026).
Namun, pada tahap awal, eksportir masih dapat menjalankan kegiatan ekspor seperti biasa dengan tambahan kewajiban pelaporan melalui sistem yang terhubung dengan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 akan menjadi masa transisi sebelum implementasi yang lebih luas dilakukan.
Baca Juga: Giliran Manajemen INDY Respons Kebijakan Ekspor Satu Pintu Lewat DSI
Dalam periode tersebut, pelaku usaha diwajibkan melaporkan kegiatan ekspornya melalui sistem yang terintegrasi dengan portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Masa transisi ini akan dievaluasi secara berkala sebagai dasar implementasi tahap berikutnya,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Data pemerintah menunjukkan ketiga komoditas yang menjadi tahap awal ekspor satu pintu memiliki kontribusi besar terhadap perdagangan luar negeri Indonesia.
Sepanjang 2025, nilai ekspor batu bara mencapai USD24,48 miliar, CPO sebesar USD24,42 miliar, dan ferro alloy senilai USD16,49 miliar.
Secara total, nilai ekspor ketiga komoditas tersebut mencapai USD66,13 miliar atau sekitar 23,4% dari total ekspor nasional sepanjang 2025.
Baca Juga: Begini Respons Manajemen TINS Soal Ekspor Satu Pintu Lewat DSI
Besarnya kontribusi tersebut membuat pemerintah menempatkan ketiga komoditas sebagai prioritas dalam implementasi awal kebijakan ekspor satu pintu.
Selain menjadi penyumbang utama devisa, batu bara, CPO, dan ferro alloy juga berperan penting dalam menjaga surplus neraca perdagangan Indonesia yang telah berlangsung selama 71 bulan berturut-turut.
Pemerintah berharap masa transisi dapat memberikan ruang bagi eksportir untuk menyesuaikan sistem pelaporan tanpa mengganggu arus barang, kontrak dagang, maupun kepastian usaha.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 4Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9PPh Final Royalti 1,5 Persen bagi Penulis Diberlakukan, Perkuat Ekosistem Literasi Nasional
- 10Kasus Penipuan Kripto Jalan di Tempat, Polda Metro Jaya Diminta Segera Beri Kepastian Hukum









