Akurat Logo

BPS: Inflasi Inti Menguat, Ponsel hingga Oli Mesin Naik Harga

Andi Syafriadi | 2 Juni 2026, 11:51 WIB
BPS: Inflasi Inti Menguat, Ponsel hingga Oli Mesin Naik Harga
Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik BPS, Pudji Ismartini (AKURAT.CO/ANDOY)

AKURAT.CO Di tengah kenaikan harga pangan pada Mei 2026, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat komponen inflasi inti justru menjadi penyumbang terbesar terhadap inflasi bulanan nasional.

Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik BPS, Pudji Ismartini, mengatakan inflasi inti pada Mei tercatat sebesar 0,22% dengan andil mencapai 0,14% terhadap inflasi nasional.

"Sehingga angka tersebut menjadi kontribusi terbesar dibandingkan komponen harga yang diatur pemerintah maupun harga bergejolak," paparnya pada saat konferensi pers bersama media di Gedung BPS, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Baca Juga: BPS: Inflasi Mei 3,08 Persen, Harga Cabai Merah Paling Dominan

Menurut Pudji, sejumlah komoditas nonpangan menjadi pendorong utama inflasi inti. Di antaranya telepon seluler, laptop atau notebook, pelumas atau oli mesin, serta jasa pemeliharaan dan servis kendaraan.

"Selain itu, minyak goreng serta nasi dengan lauk juga tercatat memberikan kontribusi terhadap kenaikan inflasi inti selama Mei 2026," ucapnya kembali.

Secara keseluruhan, seluruh komponen pembentuk inflasi mengalami kenaikan harga. Komponen harga yang diatur pemerintah mencatat inflasi sebesar 0,52%, sedangkan komponen harga bergejolak mengalami inflasi sebesar 0,22%.

"Data ini menunjukkan bahwa tekanan inflasi tidak hanya berasal dari kelompok pangan, tetapi juga mulai muncul dari barang dan jasa yang berkaitan dengan konsumsi rumah tangga serta kebutuhan teknologi," paparnya.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi RI Tertinggi Sejak Kuartal III-2022, BPS: Imbas Kebijakan Stimulus Pemerintahan Presiden Prabowo

Sehingga, lanjut Pudji, kondisi tersebut menjadi indikator bahwa aktivitas konsumsi masyarakat masih berlangsung di tengah berbagai tantangan ekonomi dan dinamika harga komoditas global.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.