Kebijakan PPh 21 DTP dan Program Magang Nasional Penting, Tapi Belum Cukup untuk Atasi PHK Secara Struktural

AKURAT.CO Pradipa Institute berpandangan, kebijakan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (Pph 21 DTP) dan Program Magang Nasional penting, namun belum cukup untuk mengatasi masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pasalnya, keduanya bekerja pada titik yang berbeda.
Menurut Deputi Direktur Pradipa Institute, Agus Surono, PPh 21 DTP berfungsi terutama sebagai income support dan stimulus daya beli pekerja yang masih bekerja. Sementara, Program Magang Nasional berfungsi sebagai jembatan masuk ke pasar kerja, terutama bagi lulusan baru, bukan instrumen utama untuk korban PHK.
"Untuk pekerja yang sudah terkena PHK, instrumen yang lebih relevan adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pelatihan berbasis kebutuhan industri, penempatan kerja, dan penciptaan pekerjaan baru," kata Agus Surono di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Baca Juga: Serial Merdeka Finansial (I): Daya Beli Semu dan Kelas Menengah yang Kian Rapuh
Data menunjukkan masalah PHK memang serius, tetapi belum tepat jika disebut sebagai krisis pengangguran nasional. Pada Januari–Juni 2026, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 32.389 pekerja terkena PHK, sedangkan sepanjang 2025 mencapai 88.519 orang, naik dari 77.965 pada 2024.
Di sisi lain, indikator makro belum menunjukkan ekonomi nasional dalam kondisi resesi. Ekonomi Indonesia tumbuh 5,61% pada kuartal I-2026, sementara TPT Februari 2026 justru turun menjadi 4,68%, dengan 147,67 juta penduduk bekerja.
"Artinya, persoalannya lebih tepat dibaca sebagai 'jobless pressure' atau tekanan penciptaan pekerjaan berkualitas di tengah transformasi struktural, bukan keruntuhan ekonomi secara keseluruhan," ujar Agus.
Pada 2026, pemerintah melalui PMK 105/2025 kembali memberikan fasilitas PPh 21 DTP untuk lima kelompok sektor utama: alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; kulit dan barang dari kulit; dan pariwisata.
Pekerja tetap dengan penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan dapat menerima fasilitas tersebut, dengan ketentuan tertentu. Untuk pekerja tidak tetap, batasnya Rp500 ribu per hari atau Rp10 juta per bulan.
Merujuk studi Pradipa Institute, kebijakan itu meningkatkan take home pay pekerja; menjaga konsumsi rumah tangga; membantu mempertahankan daya beli; memberikan ruang bagi industri padat karya menghadapi tekanan biaya; relatif cepat diimplementasikan karena menggunakan mekanisme perpajakan yang sudah ada.
"Itu adalah kebijakan stabilisasi jangka pendek. Tetapi ada keterbatasan fundamental, bahwa PPh 21 DTP tidak secara langsung membuat perusahaan yang sedang merugi menjadi kembali mendapatkan order," terang Agus.
Sementara, masalah perusahaan adalah: order ekspor turun; biaya bahan baku naik; pasar domestik melemah; produktivitas rendah; mesin sudah tua; kalah bersaing dengan Vietnam, Bangladesh, China atau negara lain; terjadi perubahan teknologi.
"Maka pembebasan PPh pekerja tidak menyelesaikan akar persoalan tersebut. Dengan kata lain, PPh 21 DTP lebih kuat sebagai kebijakan mempertahankan konsumsi daripada kebijakan mempertahankan lapangan kerja," imbuhnya.
Agus juga menyoroti Program Magang Nasional. Menurutnya, program ini juga mempunyai nilai strategis. Pemerintah menjalankan program pemagangan nasional selama enam bulan, dengan uang saku dan perlindungan sosial. Program 2025 menargetkan 100 ribu peserta, dan pada dua batch awal tercatat 78.815 peserta telah ditetapkan.
Masalahnya adalah target utama program magang adalah lulusan baru, bukan pekerja korban PHK. Jadi, kalau seseorang berusia 35–45 tahun, sudah bekerja 10 tahun di pabrik tekstil kemudian terkena PHK, magang nasional bukan otomatis solusi bagi dia.
"Di sinilah kebijakan pemerintah perlu mengalami perubahan paradigma. Jangan hanya berpikir 'Bagaimana memberikan bantuan kepada orang yang terkena PHK?', tetapi 'Bagaimana membuat seseorang yang terkena PHK kembali produktif dalam waktu sesingkat mungkin?'. Ini prinsip active labour market policy," tegasnya.
Kajian Pradipa Institute menyatakan, masalah utamanya bahwa Indonesia sedang menghadapi transformasi struktur pekerjaan, sementara penciptaan pekerjaan formal yang produktif belum cukup cepat untuk menyerap tenaga kerja yang terdampak perubahan industri. Dan ini sangat relevan dengan agenda Presiden Prabowo.
Pasalnya, kalau target RPJMN adalah pertumbuhan 8%, hilirisasi, swasembada pangan, industrialisasi dan peningkatan kualitas SDM, maka ukuran keberhasilan tidak boleh berhenti pada pertumbuhan PDB.
Ukuran akhirnya harus, berapa banyak pekerjaan produktif yang tercipta, berapa banyak PHK yang berhasil dicegah, berapa cepat korban PHK kembali bekerja, berapa kenaikan produktivitas dan upah pekerja, serta seberapa besar pekerjaan tersebut tersebar di daerah.
"Dengan kata lain, tantangan pemerintah bukan sekadar 'mengurangi PHK', tetapi memastikan transformasi ekonomi Prabowo menghasilkan job-rich growth (pertumbuhan ekonomi yang kaya akan penciptaan lapangan kerja berkualitas). Itulah titik temu antara kebijakan ketenagakerjaan, industrialisasi, hilirisasi, perlindungan sosial, dan target pertumbuhan ekonomi 8%," tukas Agus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









