Soal Fit and Propert Test Gubernur Bank Indonesia, Misbakhun: Minggu Depan Akan Kita Laksanakan

AKURAT.CO Proses pergantian Gubernur Bank Indonesia (BI) memasuki tahap penting. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur BI dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Misbakhun mengatakan Komisi XI masih harus menyelesaikan sejumlah agenda internal DPR sebelum uji kepatutan dan kelayakan digelar. Kepastian jadwal tersebut akan dibahas setelah rangkaian rapat internal DPR rampung.
"Minggu depan. Minggu ini sudah selesai, kan rapat internal dulu," kata Misbakhun saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Baca Juga: Misbakhun Ungkap Alasan LKPP Bakal Diubah Jadi Badan
Destry merupakan calon tunggal yang diajukan Presiden Prabowo Subianto untuk mengisi posisi Gubernur BI yang ditinggalkan Perry Warjiyo. Nama Destry telah disampaikan pemerintah kepada DPR melalui surat presiden (surpres) pada 10 Agustus 2026.
Pengajuan tersebut menjadi tahapan lanjutan setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI pada akhir Juli 2026. Pemerintah kemudian menunjuk Destry yang saat itu menjabat Deputi Gubernur Senior BI sebagai pejabat sementara Gubernur BI.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah menyerahkan beberapa surpres kepada DPR, termasuk mengenai calon definitif Gubernur BI, calon pengganti Deputi Gubernur Senior, serta calon Deputi Gubernur.
Sebelum masuk proses uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon Gubernur BI definitif, Destry telah menjalankan fungsi sebagai pejabat sementara Gubernur BI.
Penunjukan tersebut dilakukan setelah Presiden Prabowo menerima pengunduran diri Perry Warjiyo.
Sesuai mekanisme dalam Undang-Undang Bank Indonesia, Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas Gubernur secara sementara ketika terjadi kekosongan jabatan Gubernur sebelum pengganti definitif diangkat.
Dalam kapasitasnya sebagai Pjs Gubernur BI, Destry memastikan operasional dan pengambilan kebijakan bank sentral tetap berjalan. Ia juga menegaskan kepemimpinan BI bersifat kolektif kolegial sehingga tugas bank sentral tetap dijalankan oleh jajaran Dewan Gubernur.
"Di Bank Indonesia, kepemimpinan ini adalah kolektif kolegial. Jadi, tentunya nanti kami berlima di sini (anggota Dewan Gubernur BI) akan terus melanjutkan tugas dan amanah yang harus dijalankan oleh Bank Indonesia secara kolektif kolegial," kata Destry pada saat menjelaskan kondisi BI setelah pengunduran diri Perry.
Destry juga meminta pelaku pasar tidak panik selama proses pergantian berlangsung. Ia memastikan kebijakan BI tetap berjalan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan sistem keuangan.
"Untuk market, tentunya untuk market kita berharap tidak perlu panik. Kenapa? Karena kami dari Bank Indonesia tetap akan menjalankan kebijakan kami seperti juga yang sudah kami lakukan sebelumnya," ujar Destry.
Baca Juga: Misbakhun Ungkap Pesan di Balik Target Ekonomi 6% pada 2027
Uji kepatutan dan kelayakan Destry menjadi bagian dari proses konstitusional pengisian jabatan Gubernur BI. Berdasarkan Pasal 41 UU Bank Indonesia, Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat Presiden dengan persetujuan DPR.
Dengan demikian, penetapan Destry sebagai Gubernur BI definitif tidak berhenti pada keputusan Presiden. DPR melalui Komisi XI akan melakukan proses penilaian sebelum memberikan persetujuan terhadap calon tersebut.
Ketentuan yang sama juga memberikan waktu kepada DPR untuk menyetujui atau menolak calon Gubernur yang diajukan Presiden paling lambat satu bulan sejak usulan diterima.
Apabila calon tidak mendapatkan persetujuan, Presiden wajib mengajukan calon baru sesuai mekanisme yang berlaku.
Artinya, agenda fit and proper test pekan depan menjadi salah satu tahapan penting untuk menentukan apakah Destry akan melanjutkan kepemimpinan BI secara definitif setelah sebelumnya menjalankan tugas sebagai pejabat sementara.
Seperti yang diketahui, Destry bukanlah nama baru bagi Komisi XI DPR. Sebelumnya, ia telah menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan ketika diajukan sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada 2024.
Komisi XI saat itu melakukan fit and proper test terhadap Destry pada 3 Juni 2024. Hasilnya kemudian disepakati melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat dan dibawa ke rapat paripurna DPR.
Destry sendiri pertama kali ditetapkan sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada 2019. Ia kembali dipercaya menduduki posisi tersebut untuk periode kedua 2024–2029.
Dengan pengalaman tersebut, Destry memiliki rekam jejak langsung dalam pengambilan kebijakan di bank sentral. Sebelum menjadi bagian dari Dewan Gubernur BI, ia berkarier sebagai ekonom dan pernah mengisi sejumlah posisi di sektor publik maupun swasta.
Destry merupakan lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dan memperoleh gelar Master of Science bidang Regional Science dari Cornell University, Amerika Serikat.
Pergantian Gubernur BI berlangsung ketika bank sentral tetap harus menjalankan mandat utamanya, mulai dari menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, stabilitas sistem pembayaran hingga stabilitas sistem keuangan.
BI menyatakan proses transisi kepemimpinan tidak mengubah mekanisme pengambilan keputusan di internal bank sentral. Destry sebelumnya menegaskan bahwa keputusan tetap dilakukan secara berjenjang melalui mekanisme yang telah berjalan.
"Bank Indonesia akan selalu senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan," kata Destry.
Kini, proses tersebut memasuki tahap berikutnya di DPR. Setelah agenda internal DPR rampung, Komisi XI akan menjalankan uji kepatutan dan kelayakan terhadap Destry.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








