Perhatian! Perpanjangan Pajak Kendaraan Di Jakarta Kini Memiliki Syarat Tambahan, Harus Tambahkan Tes Ini

AKURAT.CO Penekanan terhadap uji emisi pada kendaraan, kini memberi dampak pada munculnya syarat baru terkait perpanjangan pajak.
Pasalnya, syarat dalam memperpanjangn pajak kendaraan tidak hanya menyertakan KTP, BPKB, dan STNK saja, namun masyarakat juga harus menyiapkan hasil uji emisi kendaraan sebagai kelengkapan syarat.
Syarat baru ini, akan segera dilakukan pada awal November 2023 mendatang. Hal ini beriringan dengan razia uji emisi yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, kepolisian, dan TNI pada 1 November 2023.
Kendaraan yang tidak lolos uji emisi, pengendara akan mendapatkan sanksi berupa denda. Untuk pengguna motor, denda yang akan diterapkan sebesar Rp250.000. sedangkan untuk kendaraan mobil, denda yang harus dibayar sebesar Rp500.000.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak Periode Januari-September 2023 Positif, Segini Nilainya...
Hasil uji tes emisi kendaraan sebagai syarat perpanjangan pajak kendaraan hingga razia uji emisi tersebut, bertujuan untuk menekan pencemaran udara di Jabodetabek, yang saat ini tengah marah diperbincangkan terkait polusi udara.
Untuk mekanismenya, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari mengatakan bahwa pihaknya tengah menyusun mekanisme pelaksanaan uji emisi yang akan segera terealisasikan.
Dirinya juga mengatakan, walapun uji emisi terfokus pada Jabodetabek, secara bertahap otoritas transportasi juga akan mengukur tingkat emisi sebuah kendaraan dalam skala nasional.
Sementara itu terkait syarat baru perpanjangan pajak tersebut, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menegaskan, pengajuan syarat baru perpanjangan pajak menggunakan hasil uji tes emisi sudah disetujui oleh presiden.
Baca Juga: Angin Segar Industri Otomotif, Pemerintah Bakal Bebaskan Pajak Impor Mobil Listrik CBU
Oleh karena itu, pemberlakuan syarat baru perpanjangan pajak kendaraan hanya tinggal menunggu waktu saja.
Untuk ke depannya, kendaraan wajib lolos dari uji tes emisi untuk melakukan perjalanan.
Walaupun hal ini masih akan mulai dilaksanakan, banyak masyarakat yang sudah menyiapkan kendaraannya untuk lebih dulu membayar pajak hingga melakukan modifikasi tertentu untuk menekan pengeluaran emisi yang dihasilkan pada kendaraan pribadi.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








