Perhatian! Perpanjangan Pajak Kendaraan Di Jakarta Kini Memiliki Syarat Tambahan, Harus Tambahkan Tes Ini

AKURAT.CO Penekanan terhadap uji emisi pada kendaraan, kini memberi dampak pada munculnya syarat baru terkait perpanjangan pajak.
Pasalnya, syarat dalam memperpanjangn pajak kendaraan tidak hanya menyertakan KTP, BPKB, dan STNK saja, namun masyarakat juga harus menyiapkan hasil uji emisi kendaraan sebagai kelengkapan syarat.
Syarat baru ini, akan segera dilakukan pada awal November 2023 mendatang. Hal ini beriringan dengan razia uji emisi yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, kepolisian, dan TNI pada 1 November 2023.
Kendaraan yang tidak lolos uji emisi, pengendara akan mendapatkan sanksi berupa denda. Untuk pengguna motor, denda yang akan diterapkan sebesar Rp250.000. sedangkan untuk kendaraan mobil, denda yang harus dibayar sebesar Rp500.000.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak Periode Januari-September 2023 Positif, Segini Nilainya...
Hasil uji tes emisi kendaraan sebagai syarat perpanjangan pajak kendaraan hingga razia uji emisi tersebut, bertujuan untuk menekan pencemaran udara di Jabodetabek, yang saat ini tengah marah diperbincangkan terkait polusi udara.
Untuk mekanismenya, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari mengatakan bahwa pihaknya tengah menyusun mekanisme pelaksanaan uji emisi yang akan segera terealisasikan.
Dirinya juga mengatakan, walapun uji emisi terfokus pada Jabodetabek, secara bertahap otoritas transportasi juga akan mengukur tingkat emisi sebuah kendaraan dalam skala nasional.
Sementara itu terkait syarat baru perpanjangan pajak tersebut, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menegaskan, pengajuan syarat baru perpanjangan pajak menggunakan hasil uji tes emisi sudah disetujui oleh presiden.
Baca Juga: Angin Segar Industri Otomotif, Pemerintah Bakal Bebaskan Pajak Impor Mobil Listrik CBU
Oleh karena itu, pemberlakuan syarat baru perpanjangan pajak kendaraan hanya tinggal menunggu waktu saja.
Untuk ke depannya, kendaraan wajib lolos dari uji tes emisi untuk melakukan perjalanan.
Walaupun hal ini masih akan mulai dilaksanakan, banyak masyarakat yang sudah menyiapkan kendaraannya untuk lebih dulu membayar pajak hingga melakukan modifikasi tertentu untuk menekan pengeluaran emisi yang dihasilkan pada kendaraan pribadi.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








