Praperadilan Kedua Firli Bukan Upaya Lolos dari Lubang Jarum

AKURAT.CO Praperadilan kedua yang diajukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri, melawan Polda Metro Jaya, bukan upaya lolos dari lubang jarum. Kuasa hukum Firli, Fahri Bachmid menilai terbuka peluang kliennya menang.
Fahri menganggap penetapan tersangka terhadap Firli dalam perkara pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo tidak sah. Sesuai putusan MK, penetapan tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti, yang diyakininya belum terpenuhi.
"Jika hal tersebut tidak diterapkan dalam mengambil keputusan menetapkan seseorang menjadi tersangka, maka penetapan tersebut membawa implikasi tidak sah menurut hukum," kata Fahri, di Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Baca Juga: Praperadilan Kedua Firli Diurus Fahri Bachmid
Menurut Fahri Bachmid, gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri ini merujuk putusan MK No. 21/PUU-XII/2014. Di mana terdapat beberapa pertimbangan penting, yang salah satunya tentang ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, terkait asas 'due process of law'.
"Sebagai salah satu perwujudan pengakuan HAM dalam proses peradilan pidana, (gugatan ini) menjadi asas yang wajib dijunjung tinggi oleh semua pihak terutama lembaga penegak hukum," katanya.
"Dengan demikian negara terutama pemerintah, secara konstitusional berkewajiban serta bertanggung jawab untuk menghormati (to respect), memenuhi (to fullfill), dan melindungi (to protect) setiap warga negara."
Baca Juga: Polisi Optimistis Praperadilan Kedua Firli Bahuri Bakal Kandas, Penetapan Tersangka Sah
Asas 'due process of law' sendiri adalah suatu konsep yang pada dasarnya menekankan bahwa seluruh rangkaian dengan cara apa rangkaian fakta-fakta yuridis didapatkan dari suatu dugaan peristiwa pidana oleh aparat, harus diperoleh melalui prosedur formal yang telah ditentukan secara terbatas oleh UU.
Oleh karena itu, setiap prosedur adalah penting dan tidak boleh diabaikan. MK dalam putusannya berpendapat bahwa pada hakikatnya prosedur penyidikan yang dilakukan harus bersifat ideal.
Baca Juga: Kembali Gugat Praperadilan, Polda Metro Siap Ladeni Firli
Selain itu, Fahri juga menguraikan bahwa berdasar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, pelaksanaan proses penyelidikan dan penyidikan juga harus memenuhi dua alat bukti yang cukup dengan merujuk pada ketentuan dalam Pasal 184 KUHAP.
Baca Juga: PN Jaksel Bakal Gelar Kembali Praperadilan Firli Vs Polda Metro Jaya
Dia juga menyebut bahwa Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 32/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel, pada 12 Mei 2015 silam dapat dijadikan sebagai yurisprudensi bagaimana putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 ditetapkan dalam kasus konkret yang diajukan ke persidangan pra peradilan.
"Untuk itu, kami berkeyakinan bahwa upaya pengajuan praperadilan yang kedua ini adalah sebagai tanggapan sekaligus merupakan suatu ikhtiar legal dan konstitusional melalui jalur peradilan, agar keadilan substantif dapat di wujudkan," tuntasnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 8Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





