BBM di SPBU Bekasi Sengaja Dicampur Air, 3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

AKURAT.CO Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus BBM jenis Pertalite yang dioplos dengan air di SPBU Jalan Juanda, Kota Bekasi.
"Dari lima pelaku yang kami amankan, tiga sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Muhammad Firdaus di kantornya, Rabu (27/3/2024).
Adapun ketiga tersangka tersebut bernama Nana Nasrudin (sopir tangki), Engkos Kosasisih (sekuriti SPBU) dan Muhamad Apip (kenek sopir tangki).
Firdaus mengungkapkan, pada awalnya tersangka Nana dan Apin membawa BBM jenis pertalite kapasitas 32 KL dengan menggunakan mobil tangki dari depot pool terminal cikampek.
Baca Juga: BBM Pertalite Tercampur Air di SPBU Bekasi, Begini Kata Manajer Pertamina
Selanjutnya, kedua tersangka mengirimkan BBM ke tujuan pertama yaitu SPBU 3441341 Klari, Karawang dan menurunkan BBM Jenis pertalite sebanyak 8 KL. Kemudian, mereka menawarkan BBM kepada tersangka Engkos dan Engkos pun menerimanya.
Oleh karena itu, Nana dan Apin kembali menurunkan BBM pertalite sebanyak 1,8 KL, dengan cara memasang selang lison dari mobil tangki BBM jenis pertalite ke Dombak (ruang kosong penyimpanan).
"Setelah itu, pelaku Nana dan pelaku Apin menerima uang sebanyak Rp 14.000.000. Kemudian pelaku Nana dan pelaku Apin mengisi air ke dalam kompartemen 4 yang nanti nya akan diturunkan di SPBU 3417107 (TKP)," tuturnya.
Kemudian, Nana dan Apin melanjutkan perjalanan ke SPBU 3417107 Juanda kota bekasi dan menurunkan BBM jenis pertalite yang sudah terkontaminasi dengan air.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang migas, dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









