Sopir Truk Pelaku Tabrakan Beruntun di Gerbang Tol Halim Ditetapkan Jadi Tersangka
Dwana Muhfaqdilla | 28 Maret 2024, 12:58 WIB

AKURAT.CO Sopir truk dengan inisial MI (18), pada tabrakan beruntun di Gerbang Tol (GT) Halim Perdanakusuma telah ditetapkan menjadi tersangka.
“Sudah (menjadi tersangka), sudah diamani,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2024).
Namun, Slamet belum menjelaskan secara rinci terkait ancaman hukuman yang akan diberikan kepada tersangka. Sebab, masih dilakukan penanganan di Polda Metro Jaya.
“(Saat ini sedang) dilakukan penanganan di Polda Metro Jaya,” tambahnya.
Sebelumnya, polisi telah menerangkan kecelakaan beruntun itu bermula pada saat truk bernomor polisi BG-8420-VB menabrak dua kendaraan yang berjarak sekitar 300 meter dari gerbang tol Halim Perdanakusuma.
“Truk melebihi muatan berisi sofa menabrak kendaraan Brio plat B-2780-TYB dan Xpander hitam E-1505-MR sebelum gerbang tol 300 meter," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Hasby Ristama, Rabu (27/3/2024).
Selanjutnya, truk tersebut malah terus melaju, bahkan masuk ke gardu 3 dan menabrak mobil Isuzu pickup Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5.
"Kemudian (truk tersebut) menabrak mobil Hyundai putih B-1061-SPW selanjutnya berturut-turut menabrak mobil boks putih D-8633-YR dan truk kuning terbalik," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









