Akurat
Pemprov Sumsel

Polres Tangsel Bongkar Jaringan Narkoba dengan Barang Bukti 650 Kg, 15 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Dwana Muhfaqdilla | 25 Oktober 2024, 11:07 WIB
Polres Tangsel Bongkar Jaringan Narkoba dengan Barang Bukti 650 Kg, 15 Tersangka Terancam Hukuman Mati

AKURAT.CO Polres Metro Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus narkoba dengan total barang bukti seberat 650,9 kilogram dalam periode Agustus hingga September 2024 di wilayah hukumnya.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, mengungkapkan bahwa sebanyak 15 tersangka telah diamankan dalam kasus ini.

"Rinciannya, narkoba jenis ganja sebanyak 642 kilogram dengan 8 tersangka, sabu 7,8 kilogram dengan 4 tersangka, dan serbuk ekstasi 1,1 kilogram dengan 3 tersangka," ujar Victor dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (24/10/2024).

Baca Juga: Bawaslu Periksa Haul Ibunda Yandri Susanto, Diduga Ada Unsur Kampanye Terselubung

Victor menjelaskan, modus operandi para pelaku dalam peredaran ganja adalah menjualnya melalui media sosial, dengan jaringan pengendali berasal dari Sumatera-Jawa untuk didistribusikan ke seluruh Indonesia.

Sementara, modus operandi dalam penyelundupan sabu dilakukan dengan cara menyamarkan narkoba di antara barang bawaan penumpang, dikendalikan oleh jaringan internasional yang berasal dari Afrika.

"Para pelaku mencoba mengelabui petugas dengan sabu yang diselundupkan dan dikendalikan oleh jaringan internasional asal Afrika," tambah Victor.

Untuk narkotika jenis ekstasi, para tersangka menggunakan metode penyelundupan yang lebih canggih, yakni dengan memasukkan ekstasi ke dalam tong asbak rokok stainless agar tak terdeteksi oleh petugas. Jaringan yang mengendalikan penyelundupan ini berasal dari China.

Baca Juga: Wamenaker: Tantangan Rekrutmen Kerja Gen-Z Jadi Fokus Evaluasi Pemerintah

Jika diakumulasikan, barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan memiliki nilai pasar sekitar Rp 77,9 miliar.

Victor menambahkan, keberhasilan menyita barang bukti ini diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari dua juta jiwa dari bahaya narkoba.

Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 115 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal, yaitu hukuman mati.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.