Akurat
Pemprov Sumsel

Kepepet Mau Menikah Jadi Motif Driver Taksi Online Todong Rp100 Juta ke Penumpangnya

Dwana Muhfaqdilla | 1 April 2024, 22:56 WIB
Kepepet Mau Menikah Jadi Motif Driver Taksi Online Todong Rp100 Juta ke Penumpangnya

AKURAT.CO Polisi mengungkapkan motif dari kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum driver taksi Online, Michael Gomgom (26), terhadap penumpang Grabcar bernama Cindy Claudia Pangestu (29).

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, pelaku tega melakukan aksi pemerasan karena membutuhkan uang untuk menikah. 
 
"Jadi pelaku ini kepepet ingin menikahi pacarnya di bulan April tahun 2024 dan belum ada biaya untuk menikah,” kata Syahduddi saat konferensi pers di kantornya, Senin (1/4/2024).
 
 
Syahduddi menjelaskan, kejadian ini bermula saat korban memesan Grabcar pada Senin, 25 Maret 2024, sekitar pukul 19.50 WIB dari Mall Neo Soho, Tanjung Duren, Jakarta Barat menuju Apartemen Puri Mansion, Kembangan, Jakarta Barat. 
 
Kemudian, pelaku yang menggunakan mobil Toyota Avanza hitam, memutuskan untuk mengambil orderan korban. Setelah korban naik ke mobil, pengemudi bergegas berangkat ke Apartemen Puri Mansion.
 
Namun, pada saat mobil menuju ke arah Kembangan, pelaku malah mengendarai mobilnya ke tol arah Tangerang. Lantas, korban pun merasa curiga dengan arah perjalanan dan meminta penjelasan kepada pelaku.
 
 
"Pak ini kenapa masuk ke dalam Tol," kata korban. Kemudian, dijawab oleh pelaku, “Saya cuma ikutin Maps aja," jawabnya. 
 
Masih merasa curiga, korban langsung membuka maps pada handphonenya, korban pun melihat jaraknya dengan tempat tinggalnya terpaut 11 menit.
 
Setelah itu, korban membuka aplikasi Grab untuk melihat rating driver Grab, ternyata sang driver tersebut belum menekan tombol ‘Pickup’ yang menandakan penumpang telah naik ke mobil.
 
Melihat hal itu, pelaku malah meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp100 juta. Kemudian, korban menyampaikan bahwa dirinya tidak mempunyai uang sejumlah itu, ia hanya memegang uang Rp500.000.
 
 
Lebih lanjut, dikarenakan pelaku menunjukkan gelagat mengancam dan memaksa korban untuk mentransfer sejumlah uang, akhirnya korban memberanikan diri untuk keluar saat kendaraan melaju dengan kecepatan lambat.
 
Korban pun akhirnya berhasil keluar, tetapi pelaku langsung mengejar korban dan berhasil menangkapnya kembali.
 
Ketika akan dimasukkan ke dalam mobil, korban dan pelaku bertemu dengan orang yang kebetulan melintas di area luar jalan tol. Dengan seketika, korban langsung berteriak dan mengatakan bahwa yang bersangkutan akan dirampok.
 
"Karena panik akhirnya pelaku melarikan diri dan korban sempat berupaya mengejar ataupun membuka bagasi belakang mobil pelaku," terangnya.
 
 
Namun, karena situasi dianggap sudah tidak kondusif, akhirnya pelaku melarikan diri dengan posisi bagasi terbuka. Dalam beberapa ratus meter setelah melarikan diri, pelaku akhirnya berhenti sebentar dan menutup bagasi mobil tersebut. 
 
Setelah peristiwa ini, korban langsung menghubungi pihak keluarganya dan malam itu juga melapor ke polisi.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP (Ancaman 9 Tahun Penjara) dan/atau Pasal 365 KUHP (Ancaman 9 Tahun Penjara) dan/atau Pasal 335 ayat 1 KUHP (Ancaman 1 Tahun Penjara).
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.