Polisi Amankan 5 Pelaku Pemerasan Pengusaha Hiburan di Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Minta Duit Rp25 Juta!
Dwana Muhfaqdilla | 4 April 2024, 18:43 WIB

AKURAT.CO Polisi berhasil mengamankan lima orang yang memeras pengusaha hiburan di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Para pelaku meminta uang sebesar Rp25 Juta kepada pengusaha hiburan tersebut jika tidak ingin didemo karena buka pada saat bulan Ramadan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kelima orang tersebut ditangkap setelah korban melapor ke Polsek Cikarang Selatan.
“Ada lima orang yang diamankan dan saat ini dalam proses pengusutan di Polres Metro Bekasi. Kelima orang ini ada yang berstatus sebagai mahasiswa, dan juga anggota Ormas dari tiga Ormas yang berbeda,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).
Kelima orang tersebut adalah YM alias Paung (24) selaku sekjen Ormas, M alias Mar (23) selaku mahasiswa sekaligus anggota Ormas, FK (24) selaku tukang parkir sekaligus anggota Ormas, DS (30) selaku tukang parkir sekaligus anggota Ormas, dan MW (31) selaku tukang ojek pangkalan sekaligus anggota Ormas.
Ade Ary menambahkan, dari lima orang tersebut, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni YM dan M.
“Dari hasil interogasi awal kepada Saudara YM dan Saudara M alias Mar, ditetapkan sebagai tersangka karena telah ditemukan dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Hal ini pun diperkuat dari kedua pelaku yang mengakui bahwa mereka memang memeras korban, memanfaatkan bukanya usaha korban pada saat bulan Ramadan.
Baca Juga: Tanpa Cetakan! Ini Resep Lidah Kucing ala Devina Hermawan, Cocok untuk Hampers Lebaran 2024
“Diduga pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp25 juta, namun korban baru memberikan sebesar Rp13 juta dengan cara transfer dan tunai,” ungkap Ade Ary.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah meminta jajarannya untuk menindak tegas Ormas yang memeras masyarakat.
“Di media sudah ramai, tapi saya mau tanya nanti saya sampaikan kepada para Kapolres juga bahwa kalau memang ada yang seperti itu, kita akan panggil, kita panggil kalau dia sifatnya memaksa, memeras ya, pasti ada Pasalnya,” kata Karyoto Selasa (2/4/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









