Akurat
Pemprov Sumsel

Antisipasi Bottleneck di Tol Japek-Cipali, Polri Akan Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas

Dwana Muhfaqdilla | 2 April 2024, 18:46 WIB
Antisipasi Bottleneck di Tol Japek-Cipali, Polri Akan Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas

AKURAT.CO Demi mengantisipasi bottleneck di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) hingga Cikopo-Palimanan (Cipali), Korlantas Polri akan melakukan rekayasa lalu lintas untuk mengawal mudik dan balik Lebaran 2024.

Diketahui, bottleneck dalam lalu lintas adalah penyempitan lebar jalan dari kondisi lebar jalan yang normal di salah satu ruas jalan termasuk jalan tol atau saat keluar dari tol. Sehingga mengakibatkan kemacetan atau perlambatan arus lalu-lintas area tersebut.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan, penyempitan ruas tol akan dimulai dari KM 46 Tol Japek hingga masuk Tol Cipali. Adapun 5 ruas di Tol Japek menjadi 2 ruas tol di Tol Cipali.

Baca Juga: Jelang Lebaran 2024, Korlantas Polri Petakan Titik Kemacetan di Tol Jawa Barat

"Untuk di Jalur Tol Jakarta-Cikampek itu kalau kita masuk dari awal, Halim itu ada 3 lajur. Kemudian sampai di MBZ, di KM 13 itu nambah 2 lajur di atas, 3 lajur di bawah. KM 46 itu turun menjadi 4 lajur, dari 5, 3 di bawah 2 di atas, kemudian turun menjadi 4 lajur," kata Raden dalam dialog publik Divisi Humas Polri 'Operasi Ketupat dan Strategi Pemerintah Hadapi Mudik Lebaran 2024' di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024).

Slamet menambahkan, lajur tol tersebut akan mengalami gradasi. Dari 5 lajur menjadi 4 lajur saat masuk ke KM 46, lalu menjadi 3 lajur pada KM 98, kemudian saat masuk ke Tol Cipali menjadi 2 lajur.

Oleh sebab itu, pihaknya akan mengantisipasi supaya tidak terjadi kemacetan. Karena hal itu akan menjadi titik krusial pada saat periode mudik lebaran.

"Itu yang perlu kita antisipasi sehingga perlu rekayasa lalu lintas dalam penanganannya untuk menyetarakan gradasi-gradasi lajur tadi. Demikian juga nanti sampai di wilayah Jawa Tengah," tutupnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.