Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Penggerudukan Mahasiswa Universitas Pamulang

AKURAT.CO Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penggerudukan mahasiswa Universitas Pamulang saat berdoa Rosario di Setu, Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, para tersangka tersebut berinisial D (53) yang merupakan Ketua RT yang berteriak dengan suara keras beserta kalimat umpatan, kemudian I (30), S (36), dan A (26).
"Terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Ibnu dalam keterangannya, Selasa (7/5/2024).
Baca Juga: Hindari Kerusuhan, Masyarakat Diminta Tak Konvoi di Malam Takbiran
Polres Tangsel juga berhasil menyita barang bukti, diantaranya rekaman video penggerudukan, tiga bilah pisau, dan dua buah kaos.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun dan Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
"(Kemudian) Pasal 351 KUHP ayat 1 penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," tutupnya.
Sebelumnya, diduga terjadi penggerudukan mahasiswa Universitas Pamulang saat berdoa Rosario di Setu, Tangerang Selatan pada Minggu (5/5/2024).
Peristiwa tersebut diunggah oleh akun media sosial X @KatolikG. Dalam video tersebut, terlihat aksi keributan yang sedang terjadi di lokasi kejadian.
"Tadi malam mahasiswa Katolik Universitas Pamulang berkumpul di Sebuah rumah di Victor Serpong dan berdoa Rosario, tapi mereka digeruduk pak RT dan warga yg membawa sajam untuk membubarkan dan memukuli para mahasiswa yang sedang berdoa... Beruntung tidak Ada korban jiwa," tulis keterangan pada video itu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







