Lalai Awasi Anak Buahnya, Atasan Brigadir Ridhal Diminta Dicopot dari Jabatannya

AKURAT.CO Indonesia Police Watch (IPW) mendesak agar atasan Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RAT yang ditemukan tewas dalam mobil di Kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dicopot dari jabatannya. Sebab, telah lalai dalam pengawasan anak buahnya.
"Atasan Brigadir RA yang telah tewas harus diberikan sanksi pencopotan karena lalai melakukan pengawasan terhadap anggotanya," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Rabu (8/5/2024).
"Masa ada anggotanya dua tahun lebih mangkir dari pekerjaannya itu tidak bisa diketahui, kalau dia ini Polres itu ada Kanit ada Kasat itu pasti harusnya tahu. Kanit dan Kasat harusnya dicopot," tambahnya.
Baca Juga: Kasus Tewasnya Brigadir RAT Sudah Ditutup Polres Jaksel, Kapolri: Namun, Motifnya Masih Didalami
Kemudian, dalam aturan kepolisian hanya terdapat cuti dan izin bagi anggota yang sedang bertugas di luar kantor, bahkan tidak bertugas.
Cuti tersebut bisa karena hamil, acara keagamaan, kebutuhan khusus seperti orang tua meninggal dengan opsi perpanjang enam kali. Jika tidak sembuh sang anggota bahkan bisa diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan gaji pensiun.
"Kemudian izin misalnya untuk seminar ke luar negeri atau dalam negeri, cuti itu 7 hari paling banyak. Ada istilah penugasan di luar struktur tapi itu untuk anggota ditempatkan di posisi fungsional. Kalau Brigadir misalnya pengawal atau sopir, itu dengan izin atasan atau surat keputusan Kapolres," jelasnya.
Dia menegaskan, tugas sebagai pengawal atau sopir sebenarnya hanya melekat kepada pejabat negara seperti Presiden, ketua-wakil ketua DPR, ketua-wakil ketua MK, Gubernur, hingga Bupati. Bukan sekadar pengusaha seperti apa yang dikawal oleh Brigadir Ridhal.
"Jadi bukan warga sipil. Sudah pasti di sini (kasus RAT) terjadi pelanggaran terhadap peraturan cuti, izin atau penugasan di luar struktur. Oleh karena itu atasannya pasti tahu, apalagi gajinya pasti dibayar dari APBN. Sudah otomatis kalau dia tidak diberhentikan otomatis dibayar. Jadi di sini di pemeriksaan kode etik," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








