Enggak Boleh Tagih Uang Parkir di Minimarket, Pemprov DKI Tawarkan Jukir Liar Ikut Diklat dan Pelatihan
Citra Puspitaningrum | 17 Mei 2024, 15:01 WIB

AKURAT.CO Juru parkir (jukir) liar di Jakarta mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI agar tidak menimbulkan persoalan baru setelah terbitnya larangan memungut uang parkir di minimarket.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, penertiban jukir liar dilakukan sebulan ke depan terhitung sejak Rabu (15/5/2024).
Penertiban ini juga melibatkan unsur keamanan lain di Jakarta mulai dari Satpol PP, TNI, dan pihak Kepolisian di lima wilayah DKI Jakarta.
"Kita lakukan secara humanis persuasif, artinya yang kami lakukan adalah berupa pembinaan kemudian edukasi kepada juru parkir liar lalu dilakukan pendataan," kata Syafrin kepada wartawan, Jumat (17/5/2025).
Setelah dilakukan pendataan, lanjut dia, nantinya para jukir akan diberikan pelatihan sesuai minat dan bakat yang diselenggarakan Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta.
Tujuannya agar jukir mendapat keahlian baru yang dapat menunjang kebutuhan sehari-hari.
"Kita harapkan para juru parkir liar itu menjadi tenaga-tenaga terampil sesuai dengan diklat yang mereka ikuti di Dinas tenaga kerja," ujarnya.
Dengan demikian, sambung dia, Pemprov DKI Jakarta sudah mempersiapkan penertiban jukir dengan cara humanis yang disertai tanggung jawab untuk memberikan pekerjaan yang lebih layak kepada warga DKI Jakarta.
"Kemudian mereka menjadi tenaga terampil yang siap disalurkan ke kegiatan usaha yang ada di Jakarta," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










