2 Pelaku Jasa Pemalsuan SIM hingga Buku Nikah Ditangkap, Raup Untung Sampai Rp30 Juta per Bulan

AKURAT.CO Polisi menangkap dua pria berinisial TN (32) dan PRA (21) yang memalsukan sejumlah dokumen, seperti SIM, KTP, ijazah, dan buku nikah, melalui Facebook di Kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Pelaku melancarkan aksinya sejak Agustus 2023 dan meraup keuntungan hingga Rp30 Juta per bulan.
"Dua pelaku kami tangkap terkait dugaan kasus pemalsuan dokumen SIM hingga ijazah pada Jumat, 17 Mei 2024," kata Kapolsek Setiabudi, Kompol Firman, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (28/5/2024).
Penangkapan berawal saat polisi menerima informasi adanya peredaran SIM palsu di Kawasan Setiabudi. Lantas, pihaknya langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
Baca Juga: Dugaan Pemalsuan, Bos Sinar Mas Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
"Modus operandinya, TN dan PRA melakukan pembuatan palsukan dokumen, pelaku TN pasang iklan di akun FB, apabila ada pemesan lalu dilakukan komunikasi dengan WA. Lalu pengirim atau pemohon kirimkan data identitas dan foto pemesan dan contoh untuk dibuatkan dokumen yang dipesan," jelasnya.
Biaya yang dikenakan oleh pelaku dalam pembuatan dokumen, antara lain pembuatan SIM C palsu Rp350 ribu, SIM A palsu Rp450 ribu, SIM B1 Umum palsu Rp650 ribu, Buku Nikah palsu Rp1 juta, KTP palsu Rp250 ribu, dan ijazah palsu Rp600 ribu.
"Pelaku TN mengakui sebelumnya dia sebagai calo pembuatan dokumen palsu juga, lalu dia mulai membuat dokumen palsu sejak Agustus 2023 lalu hingga saat kami amankan," tukas Firman.
Dari tangan pelaku, barang bukti yang diamankan diantaranya sejumlah SIM palsu, empat KTP palsu, dua buku nikah palsu, satu handphone, CPU, keyboard hingga monitor.
Atas perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) Juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





