Akurat
Pemprov Sumsel

Polda Jabar Hapus 2 DPO Kasus Vina, Hotman Paris: Terlalu Cepat, Terlalu Prematur

Dwana Muhfaqdilla | 29 Mei 2024, 19:35 WIB
Polda Jabar Hapus 2 DPO Kasus Vina, Hotman Paris: Terlalu Cepat, Terlalu Prematur

AKURAT.CO Pengacara keluarga Vina, Hotman Paris, menilai Polda Jawa Barat (Jabar) terlalu cepat dan terlalu prematur dalam mengambil keputusan, untuk menghapus dua nama Daftar Pencarian Orang (DPO), Andi dan Dani, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

"Kok bisa begitu cepat mengatakan dua pelaku DPO ini adalah fiktif? Makanya keluarga keberatan, terlalu cepat, terlalu prematur untuk mengatakan itu. Kalau dibilang belum ketangkap masih bisa diterima akal sehat," kata Hotman dalam konferensi pers di Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024).

Menurutnha, keputusan tersebut tidak masuk akal, karena sudah diterangkan secara jelas peran dari ketiga DPO dalam hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik.

"Jenis motornya pun ada, cara memerkosanya pun ada, cara memukulnya pun ada di sini, diuraikan," jelas Hotman sambil menunjukan hasil BAP.

Baca Juga: Beda dengan Polda Jabar, Kompolnas Sebut Nama Andi dan Dani Masih Masuk DPO Kasus Vina

Bahkan, BAP tersebut dikuatkan dalam surat tuntutan jaksa, surat dakwaan jaksa, fakta persidangan, serta putusan hakim. Jadi penetapan ketiga DPO tersebut sudah berkekuatan hukum atau inkrah.

"Ini perbuatan pidana yang dilakukan oleh delapan orang terpidana bersama-sama dengan tiga pelaku DPO. Itulah hasil putusan perkara pidana yang sudah final. Kemudian sesudah kasus ini di-viralkan oleh Hotman 911 dua minggu lalu, mulailah disidik ulang lagi oleh Polda Jabar," tukas Hotman.

Sebelumnya, Polda Jabar meralat jumlah tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dari kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon delapan tahun yang lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan, total tersangka dalam kasus ini sebenarnya berjumlah sembilan orang, termasuk Pegi Setiawan alias Perong.

"Jadi perlu saya tegaskan bahwa tersangka semua bukan sebelas tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu," katanya dalam konferensi pers di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.