ART yang Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang Meninggal Usai Dirawat, 3 Orang Jadi Tersangka

AKURAT.CO Asisten rumah tangga (ART) berinisial CC (16) yang lompat dari lantai tiga rumah majikannya di Perumahan Cimone Permai, Kawasan Karawaci, Kota Tangerang, meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit.
"Korban sudah ditangani medis mulai 29 Mei 2024 ke RS Tiara, kemudian dirujuk pada tanggal 30 Mei 2024 ke RSUD Kabupaten Tangerang, 1 Juni 2024 korban tidak sadarkan diri, dan pada 5 Juni 2024 sekitar pukul 14.18 WIB korban dinyatakan meninggal dunia," kata Kapolres Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).
Zain menjelaskan, polisi langsung mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga pemalsuan dokumen dari kasus ini. Sebab, korban masih berusia di bawah umur, tetapi dalam dokumen disebutkan usianya 21 tahun.
"Kemudian dari hasil gelar perkara yang kita lakukan, kita sudah tetapkan 3 orang menjadi tersangka," tuturnya.
Baca Juga: ART di Karawaci Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikan, Diduga Korban Perdagangan Orang
Tiga tersangka tersebut adalah J (36) yang berperan sebagai penyalur jasa korban, K (42), berperan membantu membuat kartu tanda penduduk (KTP) palsu nama korban, dan L sebagai majikan tempat korban bekerja.
"Di samping itu, L diduga telah melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, sehingga korban tertekan dan berusaha kabur," ungkap Zain.
"Pada saat di atas, dia berusaha kabur, tapi tidak ada jalan lagi, akhirnya yang bersangkutan melompat ke bawah sehingga yang bersangkutan ini mengalami luka-luka baik itu patah di kaki dan punggung," tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP jo Pasal 264 KUHP jo Pasal 333 KUHP dan/atau UU No.21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan/atau UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kemudian UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapus KDRT, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, serta pasal 263 KUHP, 264 KUHP tentang pemalsuan dan pasal 333 KUHP," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









