Akurat
Pemprov Sumsel

Pemprov Jakarta Tak Langsung Beri Denda Jentik Nyamuk Rp50 Juta: Fokus Beri Teguran

Rizky Dewantara | 12 Juni 2024, 14:25 WIB
Pemprov Jakarta Tak Langsung Beri Denda Jentik Nyamuk Rp50 Juta: Fokus Beri Teguran

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan memberlakukan langsung denda jentik nyamuk Rp50 juta ke masyarakat. Denda tersebut menjadi bagian edukasi demam berdarah dengue (DBD), agar masyarakat selalu menjaga kebersihan lingkungan.

"Jadi kita tidak fokus dengan dendanya, tapi teguran itu merupakan upaya untuk mengedukasi masyarakat," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, saat ditemui di Jakarta Selatan, dikutip Antara, Rabu (12/6/2024).

Ani menuturkan, Dinas Kesehatan DKI bersama pihak terkait melakukan edukasi secara bertahap hingga akhirnya memberikan denda jika benar ditemukan pelanggaran.

Baca Juga: Waspada, Sudah Ada 621 Kematian Akibat Demam Berdarah Dengue

Hal ini merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue dinyatakan bahwa sanksi pada warga yang melanggar ketentuan PSN 3M Plus dan warga yang tempat tinggalnya ditemukan ada jentik nyamuk aedes aegypti.

Tahapan sanksi dimulai dari teguran tertulis, kemudian pemberitahuan kepada warga melalui penempelan stiker di pintu rumah. Lalu, denda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama dua bulan, sehingga denda ini tidak langsung diterapkan lantaran dilakukan bertahap.

"Kalau ketemu pertama ada teguran, jadi kita harapkan jika diberikan teguran maka si pemilik rumah jadi perhatian," ujarnya.

Dengan demikian, segala tahapan merupakan rangkaian edukasi agar masyarakat lebih memiliki kepedulian untuk mencegah adanya jentik yang membahayakan tersebut.

"Saat ini belum ada yang dijatuhkan denda itu karena prosesnya melalui persidangan, ada tipiring (tindak pidana ringan)," jelasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.