Pemprov Jakarta Tak Langsung Beri Denda Jentik Nyamuk Rp50 Juta: Fokus Beri Teguran

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan memberlakukan langsung denda jentik nyamuk Rp50 juta ke masyarakat. Denda tersebut menjadi bagian edukasi demam berdarah dengue (DBD), agar masyarakat selalu menjaga kebersihan lingkungan.
"Jadi kita tidak fokus dengan dendanya, tapi teguran itu merupakan upaya untuk mengedukasi masyarakat," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, saat ditemui di Jakarta Selatan, dikutip Antara, Rabu (12/6/2024).
Ani menuturkan, Dinas Kesehatan DKI bersama pihak terkait melakukan edukasi secara bertahap hingga akhirnya memberikan denda jika benar ditemukan pelanggaran.
Baca Juga: Waspada, Sudah Ada 621 Kematian Akibat Demam Berdarah Dengue
Hal ini merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue dinyatakan bahwa sanksi pada warga yang melanggar ketentuan PSN 3M Plus dan warga yang tempat tinggalnya ditemukan ada jentik nyamuk aedes aegypti.
Tahapan sanksi dimulai dari teguran tertulis, kemudian pemberitahuan kepada warga melalui penempelan stiker di pintu rumah. Lalu, denda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama dua bulan, sehingga denda ini tidak langsung diterapkan lantaran dilakukan bertahap.
"Kalau ketemu pertama ada teguran, jadi kita harapkan jika diberikan teguran maka si pemilik rumah jadi perhatian," ujarnya.
Dengan demikian, segala tahapan merupakan rangkaian edukasi agar masyarakat lebih memiliki kepedulian untuk mencegah adanya jentik yang membahayakan tersebut.
"Saat ini belum ada yang dijatuhkan denda itu karena prosesnya melalui persidangan, ada tipiring (tindak pidana ringan)," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 8Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





