Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Perampokan 18 Jam Tangan di PIK 2

AKURAT.CO Polisi kembali mengamankan tiga tersangka dengan inisial MAH, DK dan TFZ, dalam kasus perampokan 18 jam tangan mewah di sebuah toko di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kecamatan Teluk Naga, Tangerang.
"Saat ini penyidik Polda Metro Jaya telah mengembangkan kasusnya (dengan mengamankan tiga tersangka baru). Awalnya kemarin diamankan satu tersangka pelaku utama yang viral di video, itu saudara HK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di kantornya, Kamis (13/6/2024).
Setelah ditelusuri, HK telah mengirimkan tiga jam tangan mewah kepada MAH. Kemudian MAH menyerahkan tiga jam tangan tersebut ke DK untuk dijual.
Baca Juga: Perampok Gasak 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2, Kerugian Capai Rp14 Miliar
"Kemudian tersangka keempat yang ditangkap adalah TFZ, ini juga dititipi dimintai tolong oleh tersangka HK untuk menjual tiga jam tangan mewah. Jadi rencananya ada enam jam tangan mewah untuk dijualkan," tuturnya.
Sementara untuk sisa 12 jam tangan, juga direncanakan untuk dijual oleh tersangka HK. Namun, semuanya berhasil diamankan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena belum sempat dijual.
"Keempat tersangka saling kenal semua. Pekerjaan tersangka HK sehari-harinya adalah tidak bekerja atau pengangguran," tukas Ade Ary.
Atas perbuatannya, HK terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Kemudian, terhadap tiga tersangka lainnya yang diduga melakukan pertolongan jahat, menerima titipan, menerima gadai, atau membantu menjual hasil kejahatan, terancam dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.
Baca Juga: Tragis, Bek Muda Klub Afrika Selatan Tewas Ditembak dalam Perampokan Mobil
Sebelumnya diberitakan, sebuah toko jam tangan mewah dirampok hingga merugi Rp14 Miliar di Kawasan PIK 2, Teluk Naga, Tangerang pada Sabtu (8/6/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, polisi telah berhasil mengamankan pelaku yang diketahui berinisial HK.
"Dalam waktu tiga hari, pencarian gabungan Polres Tangerang Kota dibackup Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya berhasil mengamankan seseorang laki-laki yang inisial HK ditangkap kemarin, Selasa jam 18.50 WIB di sebuah hotel di daerah Cipanas, Puncak," katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/6/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








