Polisi Kerahkan 1.477 Personel Amankan Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Patung Kuda

AKURAT.CO Polisi mengerahkan ribuan personel gabungan guna mengamankan unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja, dari beberapa elemen masyarakat di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat dan sekitarnya pada hari ini, Rabu (17/7/2024).
"Untuk pengamanan aksi elemen masyarakat di bundaran Patung Kuda Monas dan sekitarnya, kami melibatkan sejumlah 1.477 personel gabungan," kata Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya.
Personel gabungan tersebut berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait. Para personel akan ditempatkan di sejumlah titik sekitar bundaran Patung Kuda Monas hingga depan Istana Negara.
Selain itu, terkait pengalihan arus lalu lintas di sekitaran bundaran Patung Kuda Monas, nantinya akan bersifat situasional dengan melihat perkembangan situasi di lapangan.
Baca Juga: Besok, Ribuan Buruh Bakal Geruduk MK Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
"Apabila jumlah massanya tidak banyak, lalu lintas normal seperti biasa. Kita lihat nanti jumlah massanya, bila nanti di sekitaran bundaran Patung Kuda Monas itu massanya cukup banyak dan eskalasi meningkat, maka arus lintas yang akan mengarah ke jalan Merdeka Barat akan dialihkan," ujar Susatyo.
Kemudian, Susatyo mengingatkan kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan agar selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negosiasi, pelayanan yang humanis serta menjaga keamanan dan keselamatan.
Dirinya juga mengimbau kepada para koordinator lapangan (korlap) dan orator untuk melakukan orasi dengan santun dan tidak memprovokasi massa.
"Lakukan unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum. Hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas di bundaran Patung Kuda Monas dan beberapa lokasi lain," ucap Susatyo.
Sebagai informasi, aksi demonstrasi kali ini dipimpin langsung oleh Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal untuk menyuarakan pencabutan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Selain itu, pihaknya juga menyuarakan penolakan terhadap kontrak kerja outsourcing dan menolak PHK, serta mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang kebijakan dan pengaturan impor.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









