Polisi Kerahkan 1.477 Personel Amankan Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Patung Kuda

AKURAT.CO Polisi mengerahkan ribuan personel gabungan guna mengamankan unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja, dari beberapa elemen masyarakat di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat dan sekitarnya pada hari ini, Rabu (17/7/2024).
"Untuk pengamanan aksi elemen masyarakat di bundaran Patung Kuda Monas dan sekitarnya, kami melibatkan sejumlah 1.477 personel gabungan," kata Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya.
Personel gabungan tersebut berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait. Para personel akan ditempatkan di sejumlah titik sekitar bundaran Patung Kuda Monas hingga depan Istana Negara.
Selain itu, terkait pengalihan arus lalu lintas di sekitaran bundaran Patung Kuda Monas, nantinya akan bersifat situasional dengan melihat perkembangan situasi di lapangan.
Baca Juga: Besok, Ribuan Buruh Bakal Geruduk MK Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
"Apabila jumlah massanya tidak banyak, lalu lintas normal seperti biasa. Kita lihat nanti jumlah massanya, bila nanti di sekitaran bundaran Patung Kuda Monas itu massanya cukup banyak dan eskalasi meningkat, maka arus lintas yang akan mengarah ke jalan Merdeka Barat akan dialihkan," ujar Susatyo.
Kemudian, Susatyo mengingatkan kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan agar selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negosiasi, pelayanan yang humanis serta menjaga keamanan dan keselamatan.
Dirinya juga mengimbau kepada para koordinator lapangan (korlap) dan orator untuk melakukan orasi dengan santun dan tidak memprovokasi massa.
"Lakukan unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum. Hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas di bundaran Patung Kuda Monas dan beberapa lokasi lain," ucap Susatyo.
Sebagai informasi, aksi demonstrasi kali ini dipimpin langsung oleh Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal untuk menyuarakan pencabutan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Selain itu, pihaknya juga menyuarakan penolakan terhadap kontrak kerja outsourcing dan menolak PHK, serta mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang kebijakan dan pengaturan impor.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








