Raperda KTR DKI Jakarta Prioritas, Bapemperda Pastikan Pelibatan Seluruh Stakeholder

AKURAT.CO Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta telah menyepakati Revisi Propemperda 2024 menjadi 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Dengan demikian, Raperda tersebut akan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). Salah satunya yang menjadi Raperda prioritas di 2025 adalah Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Anggota Bapemperda DKI Jakarta, August Hamonangan Pasaribu, menuturkan, Raperda KTR DKI Jakarta yang saat ini masih berlandaskan pada UU Kesehatan No 36 Tahun 2009, memang perlu ada evaluasi.
Hal ini mengingat landasan utama penyusunan regulasi ini adalah UU Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang memberikan kerangka hukum baru terkait kesehatan dan pengendalian tembakau.
Baca Juga: Contoh Pelaksanaan Evaluasi Terhadap Sasaran Pembelajaran Digital pada Aspek Input Adalah ...
“Oleh karena itu, dari perspektif Fraksi PSI, Raperda ini perlu disesuaikan dengan peraturan terbaru tersebut. Bukan hanya untuk memastikan sinkronisasi antara peraturan daerah dan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan relevan dengan situasi hukum dan kesehatan terkini. Jadi, Raperda ini mungkin perlu disusun ulang atau direvisi secara signifikan untuk mencerminkan perubahan yang telah terjadi pada tingkat nasional," papar August, pekan lalu.
Lanjutnya, revisi atau pembaruan terhadap draft Raperda KTR sangat penting. Dengan adanya UU dan PP terbaru, perlu dilakukan kajian ulang yang komprehensif untuk memastikan bahwa setiap pasal dalam Raperda ini sesuai dengan regulasi terbaru.
Langkah ini penting untuk menghindari adanya potensi konflik hukum yang berdampak terhadap Masyarakat termasuk pedagang.
Baca Juga: Profil Prof Dadan Hindayana, Dosen IPB yang Kini Jadi Kepala Badan Gizi
“Fraksi PSI mendorong agar ada pembaruan kajian ini dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk ahli hukum kesehatan, masyarakat, dan industri terkait, untuk memastikan bahwa Raperda KTR ini tidak hanya sesuai dengan hukum yang berlaku tetapi juga bisa diimplementasikan secara efektif dan adil di lapangan," tegasnya.
Terkait dengan detail revisi naskah draft Raperda KTR DKI Jakarta, August menyebutkan pihaknya masih menunggu hasil revisi yang disesuaikan dengan UU dan PP terbaru tersebut.
“Namun, PSI sangat mendukung inisiatif ini karena perlindungan kesehatan masyarakat Jakarta sangat penting," tambahnya.
Pembatasan bukan Pelarangan
Proses penggodokan draft Raperda KTR DKI Jakarta harus mengakomodir kepentingan perokok dan non perokok secara seimbang.
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Profil Pelajar Pancasila?
Seperti diutarakan oleh Ali Rido, Ketua Pusat Studi Hukum Konstitusi Universitas Trisakti, bahwa pembuat regulasi wajib menyediakan fasilitas tempat khusus merokok sebagai bagian yang cukup sejalan dengan Putusan MK No. 34/PUU-VIII/2010.
“Dalam melakukan pengaturan kawasan tanpa rokok haruslah secara proporsional, yaitu wajib mengakomodasi kepentingan bagi perokok dan bagi masyarakat lain yang tidak merokok," tegas Ali Rido.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









