PN Jaksel: Rasich Meninggal Bukan Karena Bentrokan Fisik dari Petugas Eksekusi

AKURAT.CO Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan buka suara perihal meninggalnya pemilik tanah, Rasich Hanif (70), setelah tumbang dalam eksekusi rumah makan Sedjuk Bakmi dan Kopi Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024).
Humas PN Jaksel, Djuyamto, menegaskan, Rasich meninggal bukan karena bentrokan fisik ataupun kekerasan dari petugas yang melakukan eksekusi.
"Meninggalnya almarhum bukan karena adanya bentrokan fisik atau kekerasan dari petugas eksekusi," kata Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (13/9/2024).
Baca Juga: Rasich Hanif Tewas Akibat Bentrokan Saat Tanah Miliknya Dieksekusi PN Jaksel, Ini Kronologinya
Dia menjelaskan, tumbangnya korban diawali oleh perdebatan antara Juru Sita, Austri Mainur, dengan almarhum terkait pelaksanaan eksekusi. Tak kuat karena riuhnya suasana saat itu, tiba-tiba almarhum terjatuh lemas dan digendong ke dalam rumah.
"Bahwa ketika kondisi almarhum semakin lemah, maka kemudian dilarikan ke RS Mayapada, namun tidak tertolong (meninggal dunia)," tukas dia.
Atas kejadian ini, PN Jaksel menyatakan turut prihatin dan berduka cita secara mendalam atas meninggalnya Rasich. "Turut prihatin dan berduka cita yang mendalam, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan," tutup Djuyamto.
Sebelumnya, eksekusi rumah makan Sedjuk Bakmi dan Kopi Cilandak di Jalan Lebak Bulus III/15 RT 08//04 Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024) berakhir tragis.
Pemilik tanah, Rasich Hanif Radinal, (70) meninggal dunia setelah tumbang dalam eksekusi yang dipimpin Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Austri Mainur. Kematian Rasich diketahui oleh istri almarhum, Connie.
"Innalillahi wainnailihi rajiun, Mas Hanif telah meninggal dunia," kata Kuasa Hukum Rasich, Tubagus Noorvan kepada wartawan di lokasi eksekusi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






