Akurat
Pemprov Sumsel

Pj Wali Kota Bekasi Buka Suara Soal Oknum ASN yang Larang Tetangganya Ibadah

Rahmat Ghafur | 25 September 2024, 17:01 WIB
Pj Wali Kota Bekasi Buka Suara Soal Oknum ASN yang Larang Tetangganya Ibadah



AKURAT.CO Pj Wali Kota Bekasi, R Gani Muhamad, akhirnya buka suara soal oknum ASN yang larang tetangganya jemaat Kristiani beribadah di rumah.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @pemkot_bekasi baru-baru ini.

Baca Juga: Oknum ASN Pemkot Bekasi Minta Maaf Atas Video Viral yang Larang Umat Kristen Beribadah di Rumah, Netizen: Udah Gitu Doang?

Dalam unggahan tersebut, Gani menjelaskan bahwa ia akan meminta instansi terkait untuk segera menindaklanjuti insiden intoleransi itu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami akan segera menindaklanjuti aduan warga, dengan terlebih dahulu mendengar dari Para Pihak mengenai duduk perkara yang sebenarnya," ucap Gani dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (25/9/2024).

Gani juga menegaskan bahwa Kota Bekasi adalah kota yang heterogen.

Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk terus membangun keharmonisan dan mempromosikan toleransi guna menciptakan lingkungan yang damai serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi semua penganut agama.

Gani menambahkan agar tercipta rasa aman dan nyaman tanpa adanya perselisihan, diperlukan kesadaran yang tinggi dari masyarakat.

"Pastinya kami akan mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangaan dalam menyelesaikan masalah ini,"

Terakhir, ia menekankan komitmennya untuk menyelesaikan masalah intoleransi ini secepat mungkin.

"Dalam waktu cepat Pemerintah Kota Bekasi akan menyelesaikan," tutup Gani.

Postingan dari akun Instagram @pemkot_bekasi tersebut segera menarik perhatian masyarakat.

Di kolom komentar, banyak netizen yang meminta agar pemerintah daerah lebih transparan dan memberikan pembaruan terkait perkembangan kasus ini.

Baca Juga: ASN Pemkot Bekasi yang Diduga Larang Jemaat Kristen Beribadah di Rumah Sendiri Minta Maaf, Apakah Harus Dimaafkan?

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
D