Polisi Catat 92.300 Pelanggaran Selama Operasi Zebra 2024, Terbanyak Pemotor Tak Pakai Helm SNI

AKURAT.CO Operasi Zebra Jaya 2024 yang digelar selama 14 hari telah berakhir hari ini, Senin (28/10/2024). Terhitung pengendara yang melanggar lalu lintas berjumlah 92.300.
"Untuk pelanggaran meningkat dibanding tahun lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.
Jika dirinci, terdapat 50.900 pengendara yang ditilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis, serta 14.956 pengendara yang ditilang dengan ETLE Mobile.
"Kemudian tiga pengendara kena tilang manual, dan 26.441 pengendara terkena tindakan teguran simpatik," ungkap dia.
Baca Juga: Mau Tahu Denda Tilang Operasi Zebra 2024? Simak Daftar Lengkapnya di Sini
Ade Ary menjelaskan, pelanggaran yang paling mendominasi adalah pengendara roda dua yang tak memakai helm SNI dengan 21.500 pelanggar. Kemudian, bagi pengendara roda empat adalah tak memakai sabuk pengaman dengan 29.016 pelanggar.
"Terdapat pula pelanggaran melawan arus dengan 8.518 pelanggar, melanggar marka jalan dengan 6.252 pelanggar (roda dua). Penggunaan ponsel saat berkendara dengan 570 pelanggar, serta penyalahgunaan TNKB secara diplomatik sebanyak 3 pelanggar (roda empat)," ungkap dia.
Selain itu, selama operasi ini telah terdapat 164 kasus kecelakaan. Angka ini naik 22,4 persen dibanding 2023 yang mencatat 134 kasus.
"Dari angka kecelakaan tersebut, terdapat 12 korban meninggal dunia selama Operasi Zebra berlangsung, atau menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai 14 orang," ungkap dia.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menggelar Operasi Zebra Jaya 2024 di wilayah Jadetabek mulai Senin (14/10/2024) sampai dengan Senin (28/10/2024) hari ini.
Selama operasi, 2939 personel dikerahkan, yang terdiri dari personel Polda Metro Jaya sebanyak 1.570 personel dan jajaran Polres sebanyak 1.369 personel.
Total ada 14 target operasi dalam Operasi Zebra tahun ini, di antaranya:
1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
4. Kendaraan melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
8. Melebihi batas kecepatan
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









