Akurat
Pemprov Sumsel

Tarif Air Bersih PAM Jaya Naik 71 Persen: P3RSI Protes, Fraksi PSI Minta Penundaan

Oktaviani | 26 Januari 2025, 21:05 WIB
Tarif Air Bersih PAM Jaya Naik 71 Persen: P3RSI Protes, Fraksi PSI Minta Penundaan

AKURAT.CO Ketua DPP Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI), Adjit Lauhatta, kembali mendatangi Balai Kota DKI Jakarta untuk membuat Laporan Masyarakat terkait keluhan anggotanya mengenai kenaikan tarif air bersih Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya di rumah susun yang mencapai 71 persen.

Adjit ke Balai Kota DKI Jakarta bersama sejumlah Ketua dan pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS),

Ia menyesalkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan PAM Jaya yang dinilai tidak peka terhadap kondisi kehidupan di rumah susun, yang sebagian besar dihuni oleh kalangan menengah dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Menurutnya, tarif baru layanan air bersih yang diberlakukan sangat memberatkan, terutama dengan adanya golongan tarif yang menyamakan rumah susun dengan apartemen atau gedung komersial lainnya.

Dalam tabel layanan baru, tarif air untuk rumah susun dikenakan sebesar Rp21.500 per m3, yang sama dengan tarif gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Trump Kembali Terapkan Tarif Tinggi: Usaha Mewujudkan 'Era Keemasan' Ekonomi Amerika

“Pertanyaannya, apa dasar PAM Jaya dalam menetapkan golongan apartemen/rumah susun disamakan dengan gedung komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan? Padahal, fungsi dan peruntukannya berbeda,” ujar Adjit, Minggu (26/1/2025).

Dia juga menekankan, rumah susun adalah hunian, sementara gedung-gedung lainnya difungsikan untuk kepentingan komersial.

P3RSI mengusulkan agar kata "apartemen" di rincian jenis pelanggan yang menggabungkan gedung bertingkat tinggi komersial, apartemen, kondominium, dan pusat perbelanjaan dihilangkan.

Mereka juga meminta agar gedung bertingkat dengan fungsi hunian lebih tepat digolongkan sebagai rumah susun.

Adjit juga menyoroti, kenaikan tarif air bersih yang mencapai 71 persen sangat memberatkan pemilik dan penghuni rumah susun, yang juga masih menanggung biaya perawatan instalasi air bersih di gedung mereka yang bisa mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.

"Ironisnya, pemerintah mendorong masyarakat berpenghasilan rendah untuk tinggal di rumah susun, namun justru mengenakan tarif air bersih yang sangat tinggi," tambahnya.

Di sisi lain, Fraksi PSI di DPRD Provinsi DKI Jakarta juga menyuarakan penolakan terhadap kenaikan tarif air tersebut.

Baca Juga: Kementerian ESDM: Usulan Perguruan Tinggi dan Ormas Kelola Tambang Berasal dari DPR

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo, meminta agar PAM Jaya menunda pemberlakuan tarif baru, terutama di rumah susun.

Francine mengungkapkan, sejak 2017, PAM Jaya selalu untung, bahkan di tahun 2023 tercatat untung sebesar Rp1,2 triliun, dan pada 2024 membagikan dividen Rp62 miliar kepada Pemprov DKI Jakarta.

Namun, tingkat kebocoran air atau Non Revenue Water (NRW) masih sangat tinggi, berkisar antara 42-46 persen.

"Karena banyaknya penolakan dari warga rumah susun dan dasar hukum yang masih bisa diperdebatkan, sebaiknya kenaikan tarif ini ditunda. Apalagi, aturan yang ada lebih mengatur tarif air minum, bukan air bersih," ujar Francine.

Menurutnya, PAM Jaya seharusnya hanya menaikkan tarif air minum untuk pelanggan yang sudah menerima layanan air minum, bukan air bersih.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.