Akurat
Pemprov Sumsel

Khutbah Iduladha di PIK 2 Soroti Ketaatan Nabi Ibrahim dan Kepedulian Sosial Nabi Muhammad

Oktaviani | 6 Juni 2025, 12:41 WIB
Khutbah Iduladha di PIK 2 Soroti Ketaatan Nabi Ibrahim dan Kepedulian Sosial Nabi Muhammad

AKURAT.CO Suasana khidmat menyelimuti Masjid Al-Khairiyah Menara Syariah, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, saat ribuan jemaah memadati area untuk menunaikan salat Iduladha 1446 Hijriah pada Jumat pagi (6/6/2025).

Antrean telah mengular sejak pukul 05.30 WIB, dengan pengaturan rapi antara jemaah laki-laki dan perempuan.

Salat Iduladha dipimpin oleh Imam Rawatib Masjid Istiqlal, KH Martomo Malaing.

Sementara itu, khutbah disampaikan oleh Kepala Bidang Sosial dan Pemberdayaan Ummat Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI), KH Abu Hurairah Abd. Salam.

Dalam khutbahnya, KH Abu Hurairah mengangkat dua nilai utama yang menjadi inti perayaan Iduladha: ketaatan dan kepedulian sosial.

Ia mengajak umat untuk meneladani keteguhan hati Nabi Ibrahim AS saat menerima perintah Allah untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail AS.

Baca Juga: Salat Iduladha Perdana di Masjid Al-Khairiyah PIK 2 Dihadiri 3.000 Jemaah

“Banyak apapun yang kita persembahkan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, itulah nilai-nilai pengorbanan. Nabi Ibrahim menunjukkan ketaatan total kepada perintah Allah, dengan penuh keikhlasan,” ujar KH Abu Hurairah.

Ia juga menekankan pentingnya aspek sosial dalam ibadah kurban, sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.

“Setiap Idul Adha, Nabi menyembelih dua ekor kambing. Satu untuk dirinya dan keluarganya, dan satu lagi untuk umatnya yang tidak mampu. Inilah bentuk nyata kepedulian sosial dalam ibadah kurban,” tuturnya.

Setelah pelaksanaan salat, suasana kebersamaan dilanjutkan dengan penyerahan hewan kurban di area masjid. Momentum Iduladha di Masjid Al-Khairiyah berlangsung penuh makna dan kehangatan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.