Pajak Padel Disorot Publik, Gubernur DKI Kaget: Saya Baru Tahu dari Medsos

AKURAT.CO Polemik seputar pemungutan pajak atas olahraga padel di Jakarta kian memanas.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, akhirnya angkat suara dan menegaskan bahwa pajak sebesar 10 persen yang dikenakan terhadap olahraga padel telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Penetapan padel sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, karena termasuk sebagai olahraga permainan yang dikenakan bayaran atas penggunaan ruang dan alat olahraga," ujar Lusiana dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Ia merujuk sejumlah regulasi sebagai dasar pungutan tersebut, yakni Pasal 55 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), Pasal 49 ayat (1) huruf i Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 16 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 35 Tahun 2024.
Penetapan teknis kemudian dituangkan dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 854 Tahun 2024 dan diperbarui melalui Keputusan Nomor 257 Tahun 2025.
“Ini juga bagian dari upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah, sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan,” tegas Lusiana.
Baca Juga: Gubernur Herman Deru: Retret Laskar Pandu Satria Tempat Lahirnya Pemimpin Masa Depan
Dalam penjelasan Pergub 35/2024, yang dimaksud dengan olahraga permainan adalah aktivitas berbayar yang memanfaatkan tempat dan/atau peralatan olahraga, seperti gym, futsal, kolam renang, dan termasuk padel.
Pengenaan pajak 10 persen berlaku atas transaksi seperti sewa lapangan, pembelian tiket, maupun pemesanan secara daring.
Namun, pernyataan Lusiana bertolak belakang dengan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Ia justru mengaku tidak mengetahui bahwa olahraga padel dikenai pajak. Bahkan, informasi tersebut baru diketahui Pramono setelah ramai diperbincangkan warganet di media sosial.
“Saya sendiri belum pernah tahu soal pajak 10 persen untuk olahraga padel, hebohnya luar biasa. Ada yang meviralkan dan mengirimkan ke saya, bahkan saya lihat di IG story saya juga,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Pramono juga menegaskan dirinya belum menandatangani atau menyetujui regulasi terkait pungutan pajak tersebut.
“Saya belum tanda tangan dan belum tahu tentang itu,” tambahnya.
Belum ada pernyataan resmi apakah Pemprov DKI Jakarta akan meninjau ulang kebijakan tersebut.
Namun, perbedaan keterangan antara Gubernur dan Kepala Bapenda membuka ruang tanya publik soal koordinasi dan transparansi dalam pengambilan kebijakan perpajakan daerah.
Baca Juga: Cari Atlet Berkualitas Juara, Pendaftaran Audisi Umum PB Djarum Telah Dibuka!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










