Akurat
Pemprov Sumsel

Daftarkan 41 Ribu Pekerja, SIM Group Raih Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger

Oktaviani | 14 Agustus 2025, 16:40 WIB
Daftarkan 41 Ribu Pekerja, SIM Group Raih Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger

AKURAT.CO BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Ceger memberikan sertifikat penghargaan kepada tiga perusahaan anggota SIM Group yang dinilai berkontribusi besar dalam memperluas perlindungan tenaga kerja segmen penerima upah.

Tiga perusahaan tersebut adalah PT Swakarya Insan Mandiri, PT Wahana Inti Narendra, dan PT Prima Hijau Lestari.

Ketiganya dinobatkan sebagai perusahaan terbaik periode 2024 dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger.

Penghargaan diserahkan pada Rabu (13/8/2025) di Resto Cerita Rasa Nusantara, Cilandak.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger, Dewi Manik Imannury, menyebut SIM Group termasuk perusahaan platinum dengan jumlah tenaga kerja penerima upah terbanyak dan nilai iuran terbesar di wilayah kerjanya.

“Total pekerja SIM Group pada 2024 mencapai 41 ribu orang. PT Swakarya Insan Mandiri mempekerjakan 27 ribu pekerja, PT Wahana Inti Narendra 12 ribu pekerja, dan PT Prima Hijau Lestari 2 ribu pekerja,” ujar Dewi dalam keterangan tertulis, Kamis (14/8/2025).

Baca Juga: Cara Dapat Promo JCO Agustus 2025, Diskon Donat dan Kopi Melimpah!

Dewi menambahkan, SIM Group juga dinilai tertib administrasi dan iuran, karena selalu membayarkan seluruh Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) tepat waktu setiap bulan.

Ia berharap seluruh perusahaan dapat mendukung optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja.

“Dengan adanya perlindungan ini, pekerja terhindar dari risiko kemiskinan akibat kecelakaan kerja, kematian, atau hari tua. Mereka bisa bekerja dengan aman dan tenang karena seluruh risiko telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.