Akurat
Pemprov Sumsel

PMI di Korea Selatan Meninggal Saat Bekerja, Keluarga Terima Santunan Rp213 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Arief Rachman | 1 Juli 2025, 17:24 WIB
PMI di Korea Selatan Meninggal Saat Bekerja, Keluarga Terima Santunan Rp213 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

AKURAT.CO Pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) memulangkan jenazah Ngadiman, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cilacap yang meninggal akibat kecelakaan kerja di Korea Selatan.

Kedatangan jenazah pada Minggu (29/6/2025) di Gateway Human Remains–Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, diterima langsung oleh Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding.

Dalam kesempatan itu, Menteri Karding turut menyerahkan santunan kecelakaan kerja dan beasiswa pendidikan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga almarhum, dengan total nilai Rp213 juta.

“Karena beliau berangkat secara prosedural dengan kontrak kerja yang sah, maka santunan dari BPJS Ketenagakerjaan dapat diberikan. Ini termasuk santunan kematian dan beasiswa untuk dua anak almarhum,” ujar Karding, Selasa (1/7/2025).

Ngadiman diketahui bekerja di Korea Selatan melalui skema Government to Government (G to G), yang menjamin perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut laporan resmi dari KBRI Seoul, kecelakaan terjadi saat almarhum tengah membersihkan mesin dari tumpukan kotoran dan sampah.

Tanpa diduga, tubuhnya terhimpit mesin. Ia sempat dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia pada 25 Juni 2025 pukul 10.05 waktu setempat.

Baca Juga: Hari Bhayangkara ke-79, Puan Ingatkan Kekuatan Polri Ada Pada Kepercayaan Rakyat

Menteri Karding menegaskan, kehadiran negara tidak berhenti pada saat pemberangkatan, tetapi juga saat para pekerja migran menghadapi risiko maupun telah purna tugas.

“Ini menjadi pesan penting bahwa bekerja ke luar negeri harus melalui jalur resmi agar perlindungan negara bisa didapatkan secara maksimal,” tambahnya.

Komitmen Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan

Di tempat terpisah, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, menegaskan, jaminan sosial adalah bentuk tanggung jawab negara untuk memastikan pekerja, termasuk PMI, mendapatkan perlindungan dari risiko kerja.

“Santunan yang kami berikan adalah hak almarhum sebagai peserta. Ini bukti bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan adalah jaring pengaman yang nyata,” kata Roswita.

Ia juga menekankan bahwa perluasan kepesertaan PMI dalam program BPJS Ketenagakerjaan akan terus diupayakan agar semakin banyak pekerja migran yang terlindungi secara menyeluruh.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Ceger, Dewi Manik Imannury, turut mengimbau para calon maupun pekerja migran yang telah berangkat ke luar negeri agar mendaftar sebagai peserta aktif.

“Ini bukan hanya soal regulasi, tapi soal perlindungan hidup. Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah investasi bagi diri dan keluarga,” tegasnya.

Baca Juga: Persijap Resmi Datangkan Gelandang Asal Ghana Sakyi Elvis untuk Arungi Liga 1 2025-2026

Insiden tragis yang menimpa Ngadiman menjadi pengingat akan pentingnya sistem perlindungan sosial bagi pekerja migran.

Negara hadir bukan hanya dalam bentuk regulasi, tetapi juga tindakan nyata melalui perlindungan, pendampingan, dan santunan kepada keluarga yang ditinggalkan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.