UMP Jakarta 2026 Rp5,72 Juta, Pramono: Buruh Dapat Subsidi, Pengusaha Harus Patuh

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp5.729.876.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
UMP Jakarta 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen dibanding tahun sebelumnya. Meski demikian, angka tersebut masih di bawah tuntutan buruh yang mengusulkan UMP sebesar Rp6 juta.
Menanggapi hal itu, Pramono menyatakan Pemprov Jakarta telah menyiapkan sejumlah subsidi dan program pendukung untuk meringankan beban pekerja.
“Pemerintah DKI Jakarta memutuskan untuk memberikan subsidi, antara lain di sektor transportasi publik, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, serta akses air minum melalui PAM JAYA bagi buruh,” ujar Pramono.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, penetapan UMP 2026 telah melalui proses panjang dengan mempertimbangkan aspirasi semua pihak, baik buruh maupun pengusaha.
Baca Juga: UMP Tahun 2026 Naik, Buruh di Jakarta Kantongi Gaji Rp5,7 Juta
“Keputusan ini diambil setelah mendengarkan seluruh masukan. Kami berusaha menyeimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha,” katanya.
Pramono menjelaskan, Pemprov Jakarta mengambil jalan tengah dengan menggunakan nilai alfa 0,75 sebagai dasar perhitungan kenaikan UMP 2026.
Langkah tersebut ditempuh untuk menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus memastikan iklim usaha tetap sehat dan berkelanjutan.
“Dari sisi pengusaha awalnya bertahan di angka 0,5 lalu naik ke 0,55. Sementara buruh menginginkan di atas 0,9. Maka kami ambil jalan tengah di 0,75,” jelasnya.
Ia menegaskan, UMP Jakarta 2026 wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan mulai 1 Januari 2026.
Pemprov Jakarta akan melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.
“Semua perusahaan di Jakarta wajib menerapkan UMP ini. Jika ada yang melanggar, Pemerintah DKI Jakarta akan bertindak tegas sesuai aturan,” pungkas Pramono.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









