UMP Jakarta 2026 Rp5,72 Juta, Pramono: Buruh Dapat Subsidi, Pengusaha Harus Patuh

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp5.729.876.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
UMP Jakarta 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen dibanding tahun sebelumnya. Meski demikian, angka tersebut masih di bawah tuntutan buruh yang mengusulkan UMP sebesar Rp6 juta.
Menanggapi hal itu, Pramono menyatakan Pemprov Jakarta telah menyiapkan sejumlah subsidi dan program pendukung untuk meringankan beban pekerja.
“Pemerintah DKI Jakarta memutuskan untuk memberikan subsidi, antara lain di sektor transportasi publik, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, serta akses air minum melalui PAM JAYA bagi buruh,” ujar Pramono.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, penetapan UMP 2026 telah melalui proses panjang dengan mempertimbangkan aspirasi semua pihak, baik buruh maupun pengusaha.
Baca Juga: UMP Tahun 2026 Naik, Buruh di Jakarta Kantongi Gaji Rp5,7 Juta
“Keputusan ini diambil setelah mendengarkan seluruh masukan. Kami berusaha menyeimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha,” katanya.
Pramono menjelaskan, Pemprov Jakarta mengambil jalan tengah dengan menggunakan nilai alfa 0,75 sebagai dasar perhitungan kenaikan UMP 2026.
Langkah tersebut ditempuh untuk menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus memastikan iklim usaha tetap sehat dan berkelanjutan.
“Dari sisi pengusaha awalnya bertahan di angka 0,5 lalu naik ke 0,55. Sementara buruh menginginkan di atas 0,9. Maka kami ambil jalan tengah di 0,75,” jelasnya.
Ia menegaskan, UMP Jakarta 2026 wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan mulai 1 Januari 2026.
Pemprov Jakarta akan melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.
“Semua perusahaan di Jakarta wajib menerapkan UMP ini. Jika ada yang melanggar, Pemerintah DKI Jakarta akan bertindak tegas sesuai aturan,” pungkas Pramono.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










