KSPI Tolak Kenaikan UMP Jakarta 2026: Masih di Bawah Kebutuhan Hidup Layak

AKURAT.CO Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 6,17 persen.
Dengan kebijakan tersebut, UMP DKI Jakarta naik Rp333.115 dari sebelumnya Rp5.396.761 menjadi Rp5.729.876 per bulan. Penetapan ini menggunakan indeks alfa 0,75.
Presiden KSPI Said Iqbal menilai besaran UMP tersebut masih belum memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh di Jakarta.
Ia menyebut, berdasarkan perhitungan Kementerian Ketenagakerjaan, KHL buruh di Jakarta saat ini mencapai sekitar Rp5,89 juta.
“Dengan indeks 0,75, upah minimum menjadi sekitar Rp5,79 juta. Artinya masih ada selisih sekitar Rp160.000 dari tuntutan aliansi buruh Jakarta. Seluruh aliansi buruh sepakat kenaikan upah harus 100 persen KHL,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Rabu (24/12/2025).
Selain itu, KSPI juga menyoroti posisi UMP DKI Jakarta yang berada di bawah upah minimum di Kota Bekasi dan Karawang, dengan selisih sekitar Rp200.000.
Menurut Iqbal, kondisi ini tidak logis mengingat Jakarta memiliki biaya hidup yang lebih tinggi.
Baca Juga: Misbakhun: Pengawasan DPR Jadi Kunci Menjaga Stabilitas Ekonomi Selama Nataru
Ia juga mengkritik insentif yang ditawarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seperti subsidi transportasi dan bantuan sosial, karena dinilai tidak secara khusus menyasar buruh.
“Tiga bentuk insentif itu berlaku umum bagi seluruh masyarakat, bukan solusi langsung bagi persoalan upah buruh,” tegasnya.
Iqbal menegaskan, seluruh aliansi buruh se-Jakarta, termasuk KSPI dan Partai Buruh, secara tegas menolak keputusan Gubernur DKI Jakarta yang menetapkan UMP 2026 menggunakan indeks alfa 0,75.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jakarta menyatakan penetapan UMP 2026 dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Gubernur Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa penetapan UMP tersebut telah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.
“Telah disepakati kenaikan UMP Jakarta Tahun 2026 sebesar Rp5.729.876, atau naik 6,17 persen dibanding UMP tahun 2025,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Pemprov Jakarta menegaskan UMP 2026 wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan mulai 1 Januari 2026, dengan pengawasan dan penegakan aturan yang ketat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








