Akurat
Pemprov Sumsel

KSPI Tolak Kenaikan UMP Jakarta 2026: Masih di Bawah Kebutuhan Hidup Layak

Paskalis Rubedanto | 24 Desember 2025, 21:00 WIB
KSPI Tolak Kenaikan UMP Jakarta 2026: Masih di Bawah Kebutuhan Hidup Layak

AKURAT.CO Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 6,17 persen.

Dengan kebijakan tersebut, UMP DKI Jakarta naik Rp333.115 dari sebelumnya Rp5.396.761 menjadi Rp5.729.876 per bulan. Penetapan ini menggunakan indeks alfa 0,75.

Presiden KSPI Said Iqbal menilai besaran UMP tersebut masih belum memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh di Jakarta.

Ia menyebut, berdasarkan perhitungan Kementerian Ketenagakerjaan, KHL buruh di Jakarta saat ini mencapai sekitar Rp5,89 juta.

“Dengan indeks 0,75, upah minimum menjadi sekitar Rp5,79 juta. Artinya masih ada selisih sekitar Rp160.000 dari tuntutan aliansi buruh Jakarta. Seluruh aliansi buruh sepakat kenaikan upah harus 100 persen KHL,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Rabu (24/12/2025).

Selain itu, KSPI juga menyoroti posisi UMP DKI Jakarta yang berada di bawah upah minimum di Kota Bekasi dan Karawang, dengan selisih sekitar Rp200.000.

Menurut Iqbal, kondisi ini tidak logis mengingat Jakarta memiliki biaya hidup yang lebih tinggi.

Baca Juga: Misbakhun: Pengawasan DPR Jadi Kunci Menjaga Stabilitas Ekonomi Selama Nataru

Ia juga mengkritik insentif yang ditawarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seperti subsidi transportasi dan bantuan sosial, karena dinilai tidak secara khusus menyasar buruh.

“Tiga bentuk insentif itu berlaku umum bagi seluruh masyarakat, bukan solusi langsung bagi persoalan upah buruh,” tegasnya.

Iqbal menegaskan, seluruh aliansi buruh se-Jakarta, termasuk KSPI dan Partai Buruh, secara tegas menolak keputusan Gubernur DKI Jakarta yang menetapkan UMP 2026 menggunakan indeks alfa 0,75.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jakarta menyatakan penetapan UMP 2026 dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Gubernur Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa penetapan UMP tersebut telah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.

“Telah disepakati kenaikan UMP Jakarta Tahun 2026 sebesar Rp5.729.876, atau naik 6,17 persen dibanding UMP tahun 2025,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Pemprov Jakarta menegaskan UMP 2026 wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan mulai 1 Januari 2026, dengan pengawasan dan penegakan aturan yang ketat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.