Akurat
Pemprov Sumsel

Anggaran Rp3 Triliun Pengelolaan Sampah Jakarta Disorot: Efektif atau Mubazir?

Citra Puspitaningrum | 26 Januari 2026, 00:23 WIB
Anggaran Rp3 Triliun Pengelolaan Sampah Jakarta Disorot: Efektif atau Mubazir?

AKURAT.CO Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan status darurat sampah nasional menyusul memburuknya kondisi pengelolaan sampah di berbagai daerah.

Pemerintah juga meminta DPRD di setiap wilayah memperketat pengawasan serta memperkuat kebijakan persampahan.

Menanggapi kebijakan tersebut, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menegaskan, DPRD akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan sampah di Ibu Kota.

“Untuk DKI Jakarta, anggaran pengelolaan sampah saat ini mencapai lebih dari Rp3 triliun per tahun,” kata Wibi, Minggu (25/1/2026).

Ia menjelaskan, anggaran tersebut mencakup operasional pengangkutan, pengolahan sampah, hingga pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Namun, menurut Wibi, besarnya anggaran belum tentu berbanding lurus dengan hasil di lapangan. DPRD, kata dia, akan menyoroti efektivitas pemanfaatan anggaran.

“Yang menjadi fokus kami adalah apakah belanja persampahan ini benar-benar berdampak pada pengurangan sampah dari hulu, peningkatan daur ulang, serta menurunkan ketergantungan pada landfill,” tegasnya.

Wibi menilai pola penanganan sampah yang masih bertumpu pada pembuangan akhir perlu dikaji ulang. Pendekatan tersebut dinilai berpotensi terus berulang tanpa menghasilkan solusi jangka panjang.

Karena itu, DPRD DKI Jakarta mendorong penguatan kebijakan persampahan berbasis kinerja, pemanfaatan teknologi pengolahan sampah, serta kolaborasi lintas wilayah.

“Masalah sampah tidak bisa terus diselesaikan dengan pola lama yang berulang tanpa terobosan,” pungkasnya.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.