Kasus Manipulasi Aduan Warga di Kalisari: Lurah Dicopot, Jajaran Kena Sanksi

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengambil langkah tegas atas dugaan penyimpangan dalam penanganan pengaduan masyarakat di Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur.
Inspektorat merekomendasikan penonaktifan lurah serta pemberian sanksi kepada sejumlah pegawai yang terlibat.
Inspektur Provinsi Jakarta, Dhany Sukma, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan telah rampung dan dilakukan sesuai standar audit internal pemerintah.
Hasil audit tersebut menjadi dasar penindakan sekaligus perbaikan sistem pengawasan.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan penanganan pengaduan berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” ujar Dhany dalam keterangan resmi, Selasa (7/4/2026).
Berdasarkan hasil audit, Inspektorat merekomendasikan kepada Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, untuk menonaktifkan Siti Nurhasanah dari jabatan Lurah Kalisari.
Selain itu, dua pejabat kelurahan, yakni Kepala Seksi Pemerintahan serta Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan, dijatuhi sanksi disiplin dan pembinaan.
Baca Juga: Wapres Gibran Tinjau Gereja Terdampak Gempa di Minahasa
Sementara itu, tiga petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) juga akan dikenai sanksi sesuai ketentuan kontrak kerja.
Pemprov Jakarta menegaskan langkah ini merupakan bagian dari penguatan reformasi birokrasi dan pengawasan internal, guna memastikan setiap aduan masyarakat ditangani secara jujur, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Secara terpisah, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur telah lebih dulu menonaktifkan Lurah Kalisari, Siti Nurhasanah, terkait kasus tersebut.
Penonaktifan dilakukan menyusul laporan penanganan parkir liar di wilayah Kalisari, Pasar Rebo, yang direspons dengan foto yang diduga hasil manipulasi kecerdasan buatan (AI) melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
“Iya, sudah dinonaktifkan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan Inspektorat,” ujar Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, di Pulogadung, Selasa (7/4/2026).
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan Inspektorat akan menjadi dasar penentuan langkah lanjutan, termasuk durasi penonaktifan lurah tersebut.
Munjirin juga mengungkapkan bahwa petugas PPSU sebelumnya telah dikenakan sanksi berupa Surat Peringatan (SP) 1 oleh pihak kelurahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









