Kasus Manipulasi Aduan Warga di Kalisari: Lurah Dicopot, Jajaran Kena Sanksi

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengambil langkah tegas atas dugaan penyimpangan dalam penanganan pengaduan masyarakat di Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur.
Inspektorat merekomendasikan penonaktifan lurah serta pemberian sanksi kepada sejumlah pegawai yang terlibat.
Inspektur Provinsi Jakarta, Dhany Sukma, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan telah rampung dan dilakukan sesuai standar audit internal pemerintah.
Hasil audit tersebut menjadi dasar penindakan sekaligus perbaikan sistem pengawasan.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan penanganan pengaduan berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” ujar Dhany dalam keterangan resmi, Selasa (7/4/2026).
Berdasarkan hasil audit, Inspektorat merekomendasikan kepada Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, untuk menonaktifkan Siti Nurhasanah dari jabatan Lurah Kalisari.
Selain itu, dua pejabat kelurahan, yakni Kepala Seksi Pemerintahan serta Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan, dijatuhi sanksi disiplin dan pembinaan.
Baca Juga: Wapres Gibran Tinjau Gereja Terdampak Gempa di Minahasa
Sementara itu, tiga petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) juga akan dikenai sanksi sesuai ketentuan kontrak kerja.
Pemprov Jakarta menegaskan langkah ini merupakan bagian dari penguatan reformasi birokrasi dan pengawasan internal, guna memastikan setiap aduan masyarakat ditangani secara jujur, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Secara terpisah, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur telah lebih dulu menonaktifkan Lurah Kalisari, Siti Nurhasanah, terkait kasus tersebut.
Penonaktifan dilakukan menyusul laporan penanganan parkir liar di wilayah Kalisari, Pasar Rebo, yang direspons dengan foto yang diduga hasil manipulasi kecerdasan buatan (AI) melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
“Iya, sudah dinonaktifkan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan Inspektorat,” ujar Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, di Pulogadung, Selasa (7/4/2026).
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan Inspektorat akan menjadi dasar penentuan langkah lanjutan, termasuk durasi penonaktifan lurah tersebut.
Munjirin juga mengungkapkan bahwa petugas PPSU sebelumnya telah dikenakan sanksi berupa Surat Peringatan (SP) 1 oleh pihak kelurahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








