Kasus Manipulasi Aduan Warga di Kalisari: Lurah Dicopot, Jajaran Kena Sanksi

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengambil langkah tegas atas dugaan penyimpangan dalam penanganan pengaduan masyarakat di Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur.
Inspektorat merekomendasikan penonaktifan lurah serta pemberian sanksi kepada sejumlah pegawai yang terlibat.
Inspektur Provinsi Jakarta, Dhany Sukma, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan telah rampung dan dilakukan sesuai standar audit internal pemerintah.
Hasil audit tersebut menjadi dasar penindakan sekaligus perbaikan sistem pengawasan.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan penanganan pengaduan berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” ujar Dhany dalam keterangan resmi, Selasa (7/4/2026).
Berdasarkan hasil audit, Inspektorat merekomendasikan kepada Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, untuk menonaktifkan Siti Nurhasanah dari jabatan Lurah Kalisari.
Selain itu, dua pejabat kelurahan, yakni Kepala Seksi Pemerintahan serta Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan, dijatuhi sanksi disiplin dan pembinaan.
Baca Juga: Wapres Gibran Tinjau Gereja Terdampak Gempa di Minahasa
Sementara itu, tiga petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) juga akan dikenai sanksi sesuai ketentuan kontrak kerja.
Pemprov Jakarta menegaskan langkah ini merupakan bagian dari penguatan reformasi birokrasi dan pengawasan internal, guna memastikan setiap aduan masyarakat ditangani secara jujur, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Secara terpisah, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur telah lebih dulu menonaktifkan Lurah Kalisari, Siti Nurhasanah, terkait kasus tersebut.
Penonaktifan dilakukan menyusul laporan penanganan parkir liar di wilayah Kalisari, Pasar Rebo, yang direspons dengan foto yang diduga hasil manipulasi kecerdasan buatan (AI) melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
“Iya, sudah dinonaktifkan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan Inspektorat,” ujar Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, di Pulogadung, Selasa (7/4/2026).
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan Inspektorat akan menjadi dasar penentuan langkah lanjutan, termasuk durasi penonaktifan lurah tersebut.
Munjirin juga mengungkapkan bahwa petugas PPSU sebelumnya telah dikenakan sanksi berupa Surat Peringatan (SP) 1 oleh pihak kelurahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










