Akurat
Pemprov Sumsel

Pramono Dorong Perluasan Layanan Air Bersih, SPAM Jadi Prioritas Kebijakan

Okto Rizki Alpino | 13 April 2026, 22:44 WIB
Pramono Dorong Perluasan Layanan Air Bersih, SPAM Jadi Prioritas Kebijakan
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

AKURAT.CO Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan perluasan layanan air minum perpipaan menjadi fokus utama dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta saat menjawab pandangan umum fraksi-fraksi, Senin (13/4/2026).

Menurut Pramono, penyelenggaraan SPAM merupakan tanggung jawab pemerintah untuk memenuhi hak dasar masyarakat terhadap akses air bersih secara adil, terjangkau, dan berkelanjutan.

“Perluasan layanan perpipaan secara menyeluruh menjadi arah kebijakan utama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Raperda ini mengatur kewajiban penyelenggara untuk memastikan layanan air minum memenuhi prinsip kualitas, kuantitas, kontinuitas, dan keterjangkauan.

Selain itu, kinerja layanan dan keuangan akan dipantau serta dievaluasi secara berkala, dengan hasil yang dilaporkan kepada DPRD dan disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi.

Baca Juga: KPK Tahan Ajudan Eks Gubernur Riau, Tersangka Baru Kasus Pemerasan Proyek

Pramono juga menyebut Raperda tersebut akan mewajibkan pemilik rumah atau bangunan di wilayah yang telah terjangkau jaringan SPAM untuk memanfaatkan layanan air perpipaan.

Di sisi lain, pemerintah akan mengembangkan sistem informasi SPAM guna meningkatkan transparansi dan efektivitas layanan.

Sistem ini diharapkan mampu mempercepat penanganan pengaduan serta mendukung pengambilan kebijakan berbasis data.

“Sistem ini akan diperkuat dengan indikator kinerja layanan, notifikasi dini gangguan, serta integrasi data untuk mendukung penargetan subsidi,” jelasnya.

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta menargetkan peningkatan akses air bersih yang merata sekaligus memperkuat kualitas layanan publik di sektor air minum.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.