Akurat Logo

Penetapan Tersangka Kasus Longsor TPST Bantargebang Belum Cukup, Aparat Diminta Periksa Pihak Lain

Okto Rizki Alpino | 24 April 2026, 20:18 WIB
Penetapan Tersangka Kasus Longsor TPST Bantargebang Belum Cukup, Aparat Diminta Periksa Pihak Lain
Longsor di TPST Bantargebang.

AKURAT.CO Penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Asep Kuswanto, sebagai tersangka kasus longsor sampah maut di TPST Bantargebang dinilai belum mencerminkan tanggung jawab menyeluruh Pemerintah Provinsi Jakarta.

Untuk itu, Anggota DPRD Provinsi Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Josephine Simanjuntak, mendesak aparat penegak hukum mengusut lebih dalam terkait kasus ini.

"Kami mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan. Ini memang merupakan masalah pelik yang perlu diselidiki secara lebih dalam," kata Josephine saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/4/2026).

Baca Juga: Penetapan Tersangka Longsor Bantargebang Jadi Sorotan, Pengamat: Penegakan Hukum Jangan Tebang Pilih

Dia menegaskan, persoalan sampah di Jakarta pascainsiden longsor tidak lagi sebatas isu bau, polusi, dan kesehatan. Menurutnya, tragedi tersebut telah menelan korban jiwa dan menunjukkan kegagalan serius dalam pengelolaan sampah.

"Kini, sampah tidak lagi menjadi sekadar isu bau, polusi, dan kesehatan saja, tapi jelas-jelas merenggut nyawa petugas-petugas di lapangan," ujarnya.

Dia meminta agar penetapan tersangka tidak berhenti pada satu orang. Menurutnya, masih ada pejabat lain di Dinas Lingkungan Hidup yang harus dimintai pertanggungjawaban atas insiden yang menyebabkan tujuh orang meninggal dunia.

"Sehingga, perlu ada pertanggungjawaban atas insiden yang terjadi di TPST Bantargebang belakangan ini," tegasnya.

Selain itu, dia juga menyoroti buruknya tata kelola sampah di Jakarta yang berlangsung selama puluhan tahun. Sejak Bantargebang beroperasi, penumpukan sampah terus terjadi tanpa diimbangi perbaikan sistem yang signifikan.

Desakan Tersangka Baru Tragedi Bantargebang

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai Kementerian Lingkungan Hidup seharusnya menetapkan tersangka baru selain mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jakarta, Asep Kuswanto.

Baca Juga: Penetapan Asep Kuswanto sebagai Tersangka Kasus Sampah Maut Bantargebang Tidak Adil

Menurut Trubus, pihak-pihak yang terlibat langsung di lapangan justru memiliki tanggung jawab lebih besar dalam peristiwa maut yang menewaskan tujuh orang di TPST Bantargebang.

Dia menyoroti peran pejabat teknis Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST), termasuk Agung Pujo Winarko yang dinilai layak ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.

"Mestinya ini (penetapan tersangka) tidak hanya berlaku kepada mantan kepala dinas Lingkungan Hidup (Asep Kuswanto), tetapi juga ada UPST dan semua yang terkait, termasuk penjaga di lapangan yang tidak melaporkan," kata Trubus saat dihubungi di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.