Penetapan Tersangka Kasus Longsor TPST Bantargebang Belum Cukup, Aparat Diminta Periksa Pihak Lain

AKURAT.CO Penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Asep Kuswanto, sebagai tersangka kasus longsor sampah maut di TPST Bantargebang dinilai belum mencerminkan tanggung jawab menyeluruh Pemerintah Provinsi Jakarta.
Untuk itu, Anggota DPRD Provinsi Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Josephine Simanjuntak, mendesak aparat penegak hukum mengusut lebih dalam terkait kasus ini.
"Kami mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan. Ini memang merupakan masalah pelik yang perlu diselidiki secara lebih dalam," kata Josephine saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/4/2026).
Baca Juga: Penetapan Tersangka Longsor Bantargebang Jadi Sorotan, Pengamat: Penegakan Hukum Jangan Tebang Pilih
Dia menegaskan, persoalan sampah di Jakarta pascainsiden longsor tidak lagi sebatas isu bau, polusi, dan kesehatan. Menurutnya, tragedi tersebut telah menelan korban jiwa dan menunjukkan kegagalan serius dalam pengelolaan sampah.
"Kini, sampah tidak lagi menjadi sekadar isu bau, polusi, dan kesehatan saja, tapi jelas-jelas merenggut nyawa petugas-petugas di lapangan," ujarnya.
Dia meminta agar penetapan tersangka tidak berhenti pada satu orang. Menurutnya, masih ada pejabat lain di Dinas Lingkungan Hidup yang harus dimintai pertanggungjawaban atas insiden yang menyebabkan tujuh orang meninggal dunia.
"Sehingga, perlu ada pertanggungjawaban atas insiden yang terjadi di TPST Bantargebang belakangan ini," tegasnya.
Selain itu, dia juga menyoroti buruknya tata kelola sampah di Jakarta yang berlangsung selama puluhan tahun. Sejak Bantargebang beroperasi, penumpukan sampah terus terjadi tanpa diimbangi perbaikan sistem yang signifikan.
Desakan Tersangka Baru Tragedi Bantargebang
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai Kementerian Lingkungan Hidup seharusnya menetapkan tersangka baru selain mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jakarta, Asep Kuswanto.
Baca Juga: Penetapan Asep Kuswanto sebagai Tersangka Kasus Sampah Maut Bantargebang Tidak Adil
Menurut Trubus, pihak-pihak yang terlibat langsung di lapangan justru memiliki tanggung jawab lebih besar dalam peristiwa maut yang menewaskan tujuh orang di TPST Bantargebang.
Dia menyoroti peran pejabat teknis Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST), termasuk Agung Pujo Winarko yang dinilai layak ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Mestinya ini (penetapan tersangka) tidak hanya berlaku kepada mantan kepala dinas Lingkungan Hidup (Asep Kuswanto), tetapi juga ada UPST dan semua yang terkait, termasuk penjaga di lapangan yang tidak melaporkan," kata Trubus saat dihubungi di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








