Akurat Logo

Koalisi Ojol Nasional dan 98 Resolution Network Sambut Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online

Okto Rizki Alpino | 30 Juni 2026, 18:50 WIB
Koalisi Ojol Nasional dan 98 Resolution Network Sambut Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online
Koalisi Ojol Nasional (KON) bersama 98 Resolution Network mengapresiasi implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

AKURAT.CO Koalisi Ojol Nasional (KON) bersama 98 Resolution Network mengapresiasi implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Regulasi tersebut dinilai menjadi langkah penting pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi jutaan mitra pengemudi transportasi online di Indonesia.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan pada Selasa (30/6/2026), kedua organisasi menilai selama ini pengemudi transportasi online bekerja di tengah ketidakjelasan hubungan kemitraan, minim perlindungan sosial, serta kebijakan aplikator yang kerap dianggap merugikan mitra pengemudi.

Karena itu, kehadiran Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dinilai menjadi momentum untuk membangun ekosistem transportasi online yang lebih adil, berkelanjutan, dan memberikan kepastian bagi para pengemudi.

Koalisi Ojol Nasional juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto beserta seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan regulasi tersebut.

Baca Juga: Perkuat Ketahanan Nasional, Kasad Maruli Simanjuntak Dianugerahi Tanda Alumni Kehormatan Lemhannas RI

Apresiasi turut diberikan kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang dinilai berperan mendorong kebijakan penurunan potongan aplikasi menjadi maksimal 8 persen yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Meski demikian, KON dan 98 Resolution Network menegaskan bahwa keberhasilan regulasi tersebut tidak hanya bergantung pada penerbitan aturan, tetapi juga pada implementasi yang konsisten dan berpihak kepada para mitra pengemudi.

"Kami berharap implementasi Perpres ini benar-benar memberikan perlindungan dan keadilan bagi para pekerja transportasi online sebagai mitra aplikator," demikian pernyataan KON.

Dalam pernyataannya, KON menyampaikan tiga catatan yang perlu menjadi perhatian pemerintah dan perusahaan aplikasi.

Pertama, sistem kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi tetap dipertahankan tanpa mengubah status pengemudi menjadi pekerja, namun dengan skema yang lebih berkeadilan.

Kedua, perusahaan aplikasi didorong merevisi perjanjian kemitraan agar lebih transparan, adil, dan tidak merugikan salah satu pihak.

Ketiga, pemerintah diminta hadir sebagai pengawas untuk memastikan keseimbangan hak dan kewajiban antara aplikator dan mitra pengemudi berjalan sesuai ketentuan.

Koalisi Ojol Nasional menegaskan akan terus mengawal implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 agar tujuan perlindungan terhadap pekerja transportasi online dapat terlaksana secara optimal.

Baca Juga: Transformasi BUMN Harus Disertai Audit Hukum untuk Ungkap Dugaan Kerugian Negara

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.