Koalisi Ojol Nasional dan 98 Resolution Network Sambut Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online

AKURAT.CO Koalisi Ojol Nasional (KON) bersama 98 Resolution Network mengapresiasi implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Regulasi tersebut dinilai menjadi langkah penting pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi jutaan mitra pengemudi transportasi online di Indonesia.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan pada Selasa (30/6/2026), kedua organisasi menilai selama ini pengemudi transportasi online bekerja di tengah ketidakjelasan hubungan kemitraan, minim perlindungan sosial, serta kebijakan aplikator yang kerap dianggap merugikan mitra pengemudi.
Karena itu, kehadiran Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dinilai menjadi momentum untuk membangun ekosistem transportasi online yang lebih adil, berkelanjutan, dan memberikan kepastian bagi para pengemudi.
Koalisi Ojol Nasional juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto beserta seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan regulasi tersebut.
Apresiasi turut diberikan kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang dinilai berperan mendorong kebijakan penurunan potongan aplikasi menjadi maksimal 8 persen yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Meski demikian, KON dan 98 Resolution Network menegaskan bahwa keberhasilan regulasi tersebut tidak hanya bergantung pada penerbitan aturan, tetapi juga pada implementasi yang konsisten dan berpihak kepada para mitra pengemudi.
"Kami berharap implementasi Perpres ini benar-benar memberikan perlindungan dan keadilan bagi para pekerja transportasi online sebagai mitra aplikator," demikian pernyataan KON.
Dalam pernyataannya, KON menyampaikan tiga catatan yang perlu menjadi perhatian pemerintah dan perusahaan aplikasi.
Pertama, sistem kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi tetap dipertahankan tanpa mengubah status pengemudi menjadi pekerja, namun dengan skema yang lebih berkeadilan.
Kedua, perusahaan aplikasi didorong merevisi perjanjian kemitraan agar lebih transparan, adil, dan tidak merugikan salah satu pihak.
Ketiga, pemerintah diminta hadir sebagai pengawas untuk memastikan keseimbangan hak dan kewajiban antara aplikator dan mitra pengemudi berjalan sesuai ketentuan.
Koalisi Ojol Nasional menegaskan akan terus mengawal implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 agar tujuan perlindungan terhadap pekerja transportasi online dapat terlaksana secara optimal.
Baca Juga: Transformasi BUMN Harus Disertai Audit Hukum untuk Ungkap Dugaan Kerugian Negara
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









