Akurat Logo

Potongan Aplikasi Maksimal 8 Persen Wujud Keberpihakan Pemerintah kepada Pengemudi Ojol

Okto Rizki Alpino | 30 Juni 2026, 20:15 WIB
Potongan Aplikasi Maksimal 8 Persen Wujud Keberpihakan Pemerintah kepada Pengemudi Ojol
Koalisi Ojol Nasional (KON) bersama 98 Resolution Network menyambut positif implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

AKURAT.CO Koalisi Ojol Nasional (KON) bersama 98 Resolution Network menyambut positif implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Regulasi tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi jutaan mitra pengemudi transportasi online di Indonesia.

Kedua organisasi menilai selama ini pengemudi transportasi online bekerja di tengah ketidakjelasan hubungan kemitraan, minimnya perlindungan sosial, serta kebijakan perusahaan aplikasi yang kerap dianggap merugikan mitra pengemudi.

Kehadiran Perpres tersebut dinilai menjadi momentum untuk membangun ekosistem transportasi online yang lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak kepada pengemudi.

KON juga mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto beserta seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan regulasi tersebut.

Apresiasi turut disampaikan kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang dinilai berperan mendorong kebijakan penurunan potongan aplikasi menjadi maksimal 8 persen, yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Baca Juga: Kyrie Irving Disambut Ribuan Penggemar di Jakarta, Antusiasme Fans Bikin Bintang NBA Terpukau

Menurut KON, kebijakan pembatasan potongan aplikasi tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, khususnya para mitra pengemudi transportasi online.

"Penurunan potongan aplikasi menjadi maksimal 8 persen merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat, khususnya para pengemudi transportasi online," demikian pernyataan KON, Selasa (30/6/2026).

Meski demikian, KON dan 98 Resolution Network menegaskan keberhasilan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tidak hanya bergantung pada terbitnya regulasi, tetapi juga pada implementasi yang konsisten dan berpihak kepada para mitra pengemudi.

Keduanya berharap pemerintah terus hadir mengawasi pelaksanaan aturan tersebut serta menjaga keseimbangan hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dan para pengemudi agar tercipta ekosistem transportasi online yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.