Potongan Aplikasi Maksimal 8 Persen Wujud Keberpihakan Pemerintah kepada Pengemudi Ojol

AKURAT.CO Koalisi Ojol Nasional (KON) bersama 98 Resolution Network menyambut positif implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Regulasi tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi jutaan mitra pengemudi transportasi online di Indonesia.
Kedua organisasi menilai selama ini pengemudi transportasi online bekerja di tengah ketidakjelasan hubungan kemitraan, minimnya perlindungan sosial, serta kebijakan perusahaan aplikasi yang kerap dianggap merugikan mitra pengemudi.
Kehadiran Perpres tersebut dinilai menjadi momentum untuk membangun ekosistem transportasi online yang lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak kepada pengemudi.
KON juga mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto beserta seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan regulasi tersebut.
Apresiasi turut disampaikan kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang dinilai berperan mendorong kebijakan penurunan potongan aplikasi menjadi maksimal 8 persen, yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Baca Juga: Kyrie Irving Disambut Ribuan Penggemar di Jakarta, Antusiasme Fans Bikin Bintang NBA Terpukau
Menurut KON, kebijakan pembatasan potongan aplikasi tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, khususnya para mitra pengemudi transportasi online.
"Penurunan potongan aplikasi menjadi maksimal 8 persen merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat, khususnya para pengemudi transportasi online," demikian pernyataan KON, Selasa (30/6/2026).
Meski demikian, KON dan 98 Resolution Network menegaskan keberhasilan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tidak hanya bergantung pada terbitnya regulasi, tetapi juga pada implementasi yang konsisten dan berpihak kepada para mitra pengemudi.
Keduanya berharap pemerintah terus hadir mengawasi pelaksanaan aturan tersebut serta menjaga keseimbangan hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dan para pengemudi agar tercipta ekosistem transportasi online yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kementerian ESDM: Tabung CNG 3 Kg Tak Perlu Dibeli, Masyarakat Cukup Tukar Isi Gas
- 2Trump Perintahkan Serangan Balasan, AS Kembali Gempur Iran
- 3Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 Rilis! Ini Jadwal Laga Big Match yang Wajib Tonton
- 4Edwin van Der Sar Harap Timnas Indonesia Bisa Segera Tampil di Piala Dunia
- 5KPK Dikabarkan Gelar OTT di Kuansing, Sejumlah Pejabat Pemkab Diamankan
- 6Afrika Selatan vs Kanada: Gol Menit Akhir Stephen Eustaquio Bawa Tuan Rumah ke 32 Besar
- 7Masjid Hajjah Yuliana Dibangun di Melbourne, Simbol Bakti kepada Orang Tua dan Gotong Royong Diaspora
- 8Israel Resmi Akui Genosida Armenia, Turki Murka Sebut Upaya Tutupi Kejahatan di Gaza
- 9Puan Desak Kasus Dokter Icha Diusut Tuntas, Minta Semua Partai Proses Kader yang Terlibat
- 10Update Terbaru Bagan 16 Besar Piala Dunia 2026: Jerman dan Belanda Gugur








