Kasus JPO di Tendean Hampir Roboh, Pemprov Jakarta Harus Perketat Aturan Operasional Truk

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bersama diminta memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang, menyusul insiden robohnya Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan.
Peristiwa yang diduga dipicu truk pengangkut alat berat tersebut, menjadi peringatan serius atas masih lemahnya pengawasan terhadap kendaraan over-dimension dan over-load (ODOL) maupun pelanggaran jam operasional kendaraan berat di Jakarta.
"Peristiwa robohnya JPO di Tendean ini adalah alarm keras. Fasilitas publik yang dibangun dengan uang rakyat hancur karena adanya pelanggaran aturan di jalan raya. Kita tidak boleh membiarkan kendaraan over-dimension dan over-load (ODOL), atau yang melanggar jam operasional, bebas berkeliaran tanpa pengawasan ketat," kata Anggota Komisi A DPRD Jakarta Fraksi PKS, Achmad Yani, di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Baca Juga: Puing-puing Dibersihkan, JPO Tendean Siap Dibangun Ulang
Menurutnya, ketentuan mengenai pembatasan jam operasional truk dan kendaraan berat di ruas jalan protokol telah diatur dengan jelas. Namun, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan membuat pelanggaran terus berulang hingga akhirnya mengakibatkan kerusakan fasilitas umum.
Dia pun meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya segera mengambil langkah konkret dengan menerapkan sanksi tegas kepada pelanggar.
Dia mendorong pemberian tindakan hukum maksimal, mulai dari pencabutan izin operasional perusahaan angkutan hingga sanksi pidana bagi pengemudi maupun pemilik kendaraan yang terbukti melanggar ketentuan dimensi, muatan, maupun jam operasional.
Selain penindakan, Pemprov Jakarta juga harus mengoptimalkan pengawasan melalui penambahan titik pemeriksaan muatan menggunakan jembatan timbang portabel, serta pemasangan portal sensor ketinggian di jalur-jalur yang memiliki JPO atau ruang bebas vertikal terbatas.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kendaraan yang melebihi batas ketinggian memasuki kawasan perkotaan.
Baca Juga: Pramono Minta Dishub Jakarta Urai Kemacetan di Tendean Usai JPO Ditabrak Truk
Dia juga mendorong peningkatan patroli gabungan pada masa transisi pergantian jam operasional kendaraan berat. Menurutnya, pengawasan harus diperketat untuk mengantisipasi truk yang nekat memasuki wilayah Jakarta sebelum waktu yang diizinkan.
Tak hanya itu, dia juga meminta Pemprov Jakarta mengevaluasi kembali rute angkutan logistik agar kendaraan bermuatan besar tidak melintasi jalan-jalan padat penduduk yang memiliki keterbatasan ruang vertikal dan berpotensi membahayakan fasilitas publik.
"JPO dirancang untuk menyelamatkan nyawa pejalan kaki, bukan untuk dirobohkan oleh kelalaian armada angkutan yang egois. Pemprov Jakarta harus memastikan setiap pengusaha logistik mematuhi spesifikasi kendaraan dan waktu melintas yang telah ditetapkan demi keselamatan bersama," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






