Roboh Akibat Ditabrak Truk, Pembangunan Kembali JPO di Tendean Masih Tunggu Kajian Teknis

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta belum dapat memastikan jadwal pembangunan kembali Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, yang rusak setelah tertabrak truk pengangkut alat berat.
Saat ini, Dinas Bina Marga Provinsi Jakarta masih menyusun perencanaan teknis sebagai dasar pelaksanaan pembangunan.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Dinas Bina Marga Provinsi Jakarta, Siti Dinarwenny, mengatakan proses pembangunan kembali JPO harus diawali dengan penyusunan kajian teknis sesuai ketentuan yang berlaku sehingga waktu pelaksanaannya belum bisa dipastikan.
Baca Juga: Kasus JPO di Tendean Hampir Roboh, Pemprov Jakarta Harus Perketat Aturan Operasional Truk
"Dinas Bina Marga terlebih dahulu akan menyusun perencanaan teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mengingat proses tersebut memerlukan kajian lebih lanjut, saat ini belum dapat dipastikan waktu pelaksanaan pembangunan kembali JPO tersebut," kata Siti Dinarwenny, Rabu (15/7/2026).
Sementara itu, proses evakuasi JPO yang roboh akibat tertabrak truk telah selesai dilaksanakan. Seluruh bagian konstruksi yang terdampak berhasil dipindahkan dari lokasi sehingga penanganan dinyatakan tuntas.
Rampungnya proses evakuasi membuat arus lalu lintas di Jalan Kapten Tendean kembali normal. Kendaraan dari arah Pancoran menuju Pasar Santa maupun sebaliknya kini sudah dapat melintas tanpa hambatan.
Dia menyampaikan apresiasi kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), instansi terkait, serta petugas di lapangan yang terlibat dalam proses penanganan darurat tersebut.
Baca Juga: Puing-puing Dibersihkan, JPO Tendean Siap Dibangun Ulang
"Terima kasih kepada seluruh OPD serta instansi terkait yang terlibat, para petugas di lapangan, dan masyarakat atas dukungan serta kerja samanya. Berkat kolaborasi semua pihak, proses penanganan dan evakuasi JPO Tendean dapat berjalan dengan aman dan lancar," ujarnya.
Menindaklanjuti insiden itu, Dinas Bina Marga mengingatkan seluruh pengemudi, terutama pengemudi kendaraan berdimensi besar dan pengangkut alat berat, agar mematuhi ketentuan mengenai batas dimensi dan tinggi kendaraan serta memperhatikan rambu lalu lintas di sepanjang jalur yang dilalui.
"Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







